BERITA ONLINE TERVIRAL

DPMPTSP Aceh Dorong Investasi melalui Pergub Sewa Lahan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 7 Juli 2021 - 10:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai strategi dalam rangka menciptakan daya tarik investasi di daerah, salah satunya melalui penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu.

Rancangan pergub tersebut yang melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas dari berbagai instansi telah melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis, dan hari ini dilakukan tahapan uji publik melalui FGD dengan mengundang para pelaku usaha sebagai pihak yang berkepentingan.

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST, D.E.A. menyatakan bahwa rancangan Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu adalah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.

“Pergub ini yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun sampai 30 tahun. Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu, “ ungkap Marthunis saat memimpin FGD di Aula Pertemuan DPMPTSP Aceh, Rabu/07/2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

Marthunis menambahkan, rapat FGD hari ini yang ditujukan kepada para pelaku usaha sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan dan saran untuk kesempurnaan pergub ini.

“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu meliputi: industry usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok, pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan, “ tutup Marthunis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Monitoring Penyerapan Dana Desa DPMG Aceh Besar

Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada sebagai salah seorang peserta FGD sangat mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi rancangan pergub ini dan mengharapkan pergub ini akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.

“Apresiasi kepada DPMTSP Aceh yang telah berinisiasi melahirkan rancangan pergub tentang persyaratan sewa lahan dan/atau bangunan milik pemerintah untuk kegiatan investasi. Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah, “ ungkap Muhammad Mada atau lebih akrab disapa Cek Mada dengan penuh semangat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Covid-19 Tambah 133 Orang, Vaksinasi Kian Diminati

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan segera ditindaklanjuti.

“Saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lebih lanjut dengan Tenaga Ahli dan Tim Pembahas sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh, dan kemudian diuji kembali oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Saran dan masukan tersebut juga bermanfaat untuk memperkaya rancangan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Aceh yang dalam tahapa pembahasan, “ ungkap Rahmadhani yang juga moderator pada FGD tersebut.

Semoga Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu yang sedang dalam tahap pembahasan dapat segera ditetapkan dan dipublikasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam berinvestasi di Aceh. (*)

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Aceh Barat H Ramli MS Mendapat Suntikan Vaksin Tahap Pertama

Uncategorized

Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di Enam Zona Aglomerasi Selama Periode Libur Idul Fitri

Uncategorized

Ditlantas Dan Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial Dengan Puluhan Tukang Ojol Sambut Hari Bhayangkara Ke 75

Uncategorized

Gubernur Aceh Semangati Nurul Akmal untuk Tampil Maksimal di PON Papua

Uncategorized

Tanah Bertuah Aceh Singkil Akan Mendirikan Dayah Modern Vokasi

Uncategorized

Kapolri Sebut 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras ke Warga Selama PPKM Darurat

Uncategorized

Gubernur Nova Terima Silaturahmi Pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Aceh

Uncategorized

BMA Verifikasi 937 Hafiz Calon Penerima Beasiswa Tahfiz Berkelanjutan