Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 26 Maret 2021 - 04:06 WIB

DPO Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh Ditangkap

0:00

Abu Malaya saat diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu 24/3/2021 (Foto: Ist).

 

MEUREUDU – Setelah lima bulan dua puluh dua hari dinyatakan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas nama Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, Rabu (24/03/2021) sekira pukul 09.45 WIB, berhasil diciduk oleh Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dibackup oleh personil Polres Pidie Jaya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Di dalam kesibukan TMMD-110, Personil Satgas, Jalin Komunikasi Dengan Warga

Penangkapan itu sendiri sempat diwarnai dengan rentetan tembakan peringatan, karena Riki Akbar masih berusaha melarikan diri, saat akan diamankan petugas.

Informasi penangkapan pelaku disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada awak media, Rabu (24/3) sore. Menurut Munawal, pelaku ditangkap pada Rabu (24/3) sekitar pukul 09.45 WIB di jalan lintas Trienggadeng – Meureudu tepatnya di rumah orang tua terdakwa di Gampoeng Meue.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya adalah terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melalui video yang disebar ke media sosial. Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemerintah Aceh Hibahkan Tanah untuk BNNP

Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tim Wasev Kemhan RI, Tinjau Langsung Lokasi TMMD Reguler ke-110 Kodim 0101/BS

Saat ini terdakwa disebut telah diamankan di ruang tahanan Kejari Pidie Jaya, dan selanjutnya akan segera akan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sigli, sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu untuk disidangkan.

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Kopda Didik Darmadi Beri Arahan Kepada Warga Yang Akan Mendaftar TNI

Uncategorized

Antisipasi Mutasi Covid-19, Pemerintah Aceh Kirim Sampel ke Jakarta

Uncategorized

Ingin Bayar Zakat melalui Baitul Mal Aceh, Ini No Rekeningnya

Uncategorized

“BEREH” Dalam Tata Kelola Kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Meraih Peringkat XIV “Baik” Kategori Pemerintah Daerah

Uncategorized

Kapolda Aceh Beri Bantuan Mesin Jahit Elektrik Untuk UMKN di Bireuen

Uncategorized

Kondisi Pandemi Covid-19 Aceh Hingga Hari Raya Idul Adha 1442 H

Uncategorized

Nilai Ekspor Aceh Meningkat 9,52 Persen Bulan September

Uncategorized

Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen