BERITA ONLINE TERVIRAL

DPR Aceh Bentuk Badan Kehormatan Dewan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Oktober 2020 - 06:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin

Banda Aceh (fanews.id) — DPR Aceh membentuk badan kehormatan dewan serta menetapkan ketua, wakil ketua, serta para anggota alat kelengkapan lembaga legislatif tersebut.

Pembentukan badan kehormatan dewan berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis (24/10/2020). Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan ketua dan anggota badan kehormatan dewan diusulkan oleh fraksi-fraksi. Di DPR Aceh ada sembilan fraksi, namun berdasarkan tata tertib DPRA, anggota badan kehormatan dewan terdiri lima orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Neon Box Terbakar, Operasional Bank Aceh KPO Tetap Berjalan Normal

“Karena itu, dilakukan pemilihan anggota badan kehormatan. Dari sembilan, dipilih lima orang. Kemudian, lima orang yang terpilih tersebut dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan,” kata Dahlan Jamaluddin.

Selain menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPR Aceh, sidang paripurna tersebut juga memilih ketua dan wakil ketua.

Terpilih sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh Sulaiman dari Fraksi Partai Aceh dan Sofyan Puteh dari Fraksi PAN sebagai wakil ketua.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Serahkan Sapi Kurban Seberat 700 Kilogram Kepada Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Sedang Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtar Daud dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Purnama Setia Budi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, masing-masing sebagai anggota BKD DPR Aceh.

Dahlan Jamaluddin menyebutkan dengan diterapkan ketua dan para anggota badan kehormatan dewan, maka alat kelengkapan dewan tersebut sudah sah dan bisa bekerja berdasarkan aturan perundangan dan tata tertib DPR Aceh.

“Saya berharap kehadiran badan kehormatan dewan ini bisa menyelesaikan persoalannya menyangkut etik kelembagaan dan moral para anggota DPR Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  3.841 CJH Vaksinasi Covid-19, Pasien Baru Tambah 128 Orang

Ketua BKD DPR Aceh Sulaiman mengatakan jabatan ketua yang diamanahkan kepada dirinya akan dijalankan sebaik mungkin. Dirinya juga tidak akan sungkan menindaklanjutinya jika ada pelanggaran etika anggota DPR Aceh.

“Karena itu, saya mengajak semua anggota DPR Aceh tetap menjaga etika. Setiap pelanggaran etika ada sanksi yang diatur peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR Aceh,” kata Sulaiman.(Parlementerial)

Baca Juga

Uncategorized

20 Tahun Tempati Rumah Gubuk, Pasangan Tunanetra di Kuta Baro Terima Rumah Bantuan Pemerintah Aceh

Uncategorized

Bagi Warga Aceh Besar, Ini Cara Pendaftaran Program BPUM 1,2 Juta

Uncategorized

600 Hektar Sawah di Aceh Besar Alami Kekeringan, Ini Tindakan Dinas Terkait

Uncategorized

Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia Besok

Uncategorized

Peresmian Masjid Bantuan Aceh Disambut Gembira Warga Kota Palu

Uncategorized

Bantu Warga Palestina, PIKABAS Salurkan Bantuan

Uncategorized

Apabila Anda Lolos Seleksi PPPK 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Setiap Bulan

Uncategorized

Untuk Memastikan Personelnya Bersih Dari Narkoba, Polda Aceh Lakukan Cek Urine Secara Acak