BERITA ONLINE TERVIRAL

DPR Baru Bisa Kebut Revisi UU Pemilu di Periode 2024-2029

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 April 2024 - 15:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu baru bisa dilakukan pada periode 2024-2029. Doli berjanji DPR periode berikutnya segera tancap gas merevisi UU Pemilu usai dilantik pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Doli mengatakan revisi akan dilakukan guna mengevaluasi sejumlah aturan seperti ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hingga sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Ide mengenai revisi UU Pemilu, menurut Doli, setelah melalui sejumlah diskusi dengan banyak pihak untuk melakukan penyempurnaan sistem kepemiluan. Menurutnya, diskusi makin intensif karena masa pemerintahan baru akan segera dimulai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5.630 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri, 2 Napi Langsung Bebas

“Di awal masa kerja menjadi waktu yang efektif untuk mengevaluasi Undang-undang Pemilu yang jauh dari masa pemilunya, sehingga betul-betul objektif sehingga punya waktu untuk mengusulkan,” kata Doli Kurnia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (25/3/2024).

Doli mengatakan terdapat sembilan isu krusial pada pemilu yang dirasa perlu dirumuskan kembali dalam peraturan perundang-undangan. Perinciannya, ada lima isu klasik dan empat isu kontemporer.

Isu pertama, mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos nama calon legislatif, apakah perlu diperbaiki mengingat makin maraknya politik uang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa Aceh Raih Prestasi Pada Lomba Kihajar Nasional

Kedua, evaluasi presidential threshold 20%. Ketiga, evaluasi parliamentary threshold (ambang batas masuk parlemen) 4%. Keempat, distribusi district magnitude alias besaran kursi setiap daerah pemilihan. Kelima, mengenai sistem perhitungan konversi suara ke kursi.

Dia juga menambahkan salah satu evaluasi yang dilakukan adalah mengenai Pilpres dan Pileg serentak, menurutnya hal itu perlu dievaluasi atau setidaknya dibahas dalam forum di Komisi II.

“Apakah memang ini yang terbaik? Misalnya pilpres dan pileg disatukan, padahal dulu kita tahun 2014 kan itu dibedakan. Salah satu contoh misalnya hasil pemilu sebelumnya yang lima tahun, itu dipakai sekarang. Apakah itu up to date atau tidak?” kata Doli.

Baca Juga Artikel Beritanya:  29 Korban Banjir di Tanah Datar Sumatra Barat Belum Ditemukan

Berikutnya, Doli juga menyebut mengenai penggunaan sistem digital atau elektronik dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi, lanjutnya, pengguna aplikasi Sirekap banyak disoroti dalam ajang Pemilu 2024.

Doli juga menyinggung politik mahar. UU kepemiluan selama ini dirasa kurang membicarakan secara rinci untuk menghambat perbuatan amoral selama pemilu.

“Tidak diatur secara detail bagaimana kalau orang tertangkap, misalnya orang melakukan money politic, politik transaksional, ini juga yang harus diperbaiki dalam Undang-undang kita itu,” kata dia.(tirto/red)

Baca Juga

Nasional

Hari ini, MK Putuskan 5 Gugatan UU Ciptaker
Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership

Nasional

Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership
Menhub Budi Buka Peluang Lelang Bandara IKN, Asing Boleh Masuk

Nasional

Menhub Budi Buka Peluang Lelang Bandara IKN, Asing Boleh Masuk

Nasional

Polri Janji Usut Aksi Represif Polisi ke Pedemo di Gedung DPR

Nasional

Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres
KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Hukrim

KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M
BPIP Bantah Ganti Paskibraka Pembawa Baki di Detik Terakhir

Nasional

BPIP Bantah Ganti Paskibraka Pembawa Baki di Detik Terakhir

Nasional

Anggota Dewan Pers : Bisnis media adalah bisnis pakai ‘otak’