BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRA Ajak Masyarakat Aceh Beri Masukan Terkait Revisi UUPA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 7 Oktober 2022 - 07:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah membentuk Tim Advokasi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Tim ini terdiri dari unsur pimpinan DPR Aceh, Ketua Fraksi DPR Aceh, unsur AKD DPR Aceh, dan unsur pimpinan partai politik baik lokal maupun nasional, praktisi hukum, serta unsur akademisi. Salah satu tugas tim ini adalah mengkaji UUPA.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa keberadaan UUPA sudah berjalan 17 tahun sesuai dengan damai Aceh, sudah saatnya perlu dilakukan pengkajian ada atau tidaknya hal-hal yang menghambat, hal-hal yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kader PKK Kuta Alam Dilatih Pola Asuh Anak

Dia menyebutkan berdasarkan hasil kajian kecil tim yang telah dibentuk, maka diambil satu kesimpulan bahwa ada opsi merevisi UUPA. Menurutnya ketika UUPA perlu direvisi, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh tim.

“Pertama menyiapkan naskah akademik dan menyusun draft revisi UUPA, dimana sampai saat ini dokumen tersebut sedang disiapkan oleh tim dari Universitas Syiah Kuala (USK),” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Raih Peringkat 3 Nasional MTQ KORPRI

“DPRA juga membutuhkan adanya keterlibatan masyarakat Aceh. Oleh karena itu DPR Aceh membuka ruang sebesar-sebesarnya kepada seluruh masyarakat Aceh untuk memberi masukan dan saran kepada kami terkait rencana revisi, supaya nanti hasil revisinya bisa sesempurna mungkin,” kata Pon Yaya.

Sementara mengenai mekanisme masukan dan saran, masyarakat Aceh dapat menyurati langsung pimpinan DPR Aceh atau melalui email setwandpra2@gmail.com.

Lebih lanjut Pon Yaya mengatakan DPR Aceh hanya mempersiapkan naskah akademik dan draft rancangan revisi UUPA, serta akan menyerahkannya pada saat DPR RI berkonsultasi dengan DPRA. “Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 269 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Aceh Tengah Tertibkan Ratusan APK

“Setelah naskah akademik dan draf revisi selesai, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh rakyat Aceh di 23 kabupaten/kota, dengan tim yang lebih besar lagi sehingga membutuhkan biaya yang relatif besar,” pungkasnya.[]”

dpra

FANEWSID

 

Baca Juga

Parlementerial

Komentar Tuanku Muhammad dari Fraksi DPRK Banda Aceh Soal Kemenangan Erdogan

Daerah

“DPRK Nagan Raya Terima Rancangan perubahan KUA dan PPAS
Panwaslih Aceh Singkil akan Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Daerah

Panwaslih Aceh Singkil akan Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Parlementerial

DPRK Minta Pemko Banda Aceh Segera Menertibkan Kabel Semrawut

Daerah

98 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Parlementerial

DPRA dan Gubernur Aceh Setujui APBA 2022 Rp16,170 triliun

Daerah

Musda Tetapkan Hanung Kuncoro Sebagai Ketua IKAALL – STTD Aceh Tahun 2023

Daerah

Pj Bupati Aceh Tengah Ajak Masyarakat untuk Peduli Budaya