Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Minggu, 31 Januari 2021 - 08:40 WIB

DPRA Ajak Semua Elemen Tolak Pilkada Tahun 2024 Diberlakukan di Aceh

0:00

Banda Aceh (fanews.id) —- Anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh (PA) Sulaiman SE mengajak seluruh Anggota DPR beserta eksekutif untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024 seperti yang telah di rencanakan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat menolak revisi UU Pilkada dan tetap ingin melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

Menurut politisi muda Partai Aceh ini, bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh maka menurutnya sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Strategi Forkopimda Aceh Untuk Meningkatkan Persentase Vaksinasi

“Mengacu kepada UUPA, Aceh akan menggelar pesta demokrasi seharusnya pada tahun 2022,” ujar Sulaiman, Sabtu (30/1/2021).

Lebih lanjut kata dia, bila benar Aceh juga termasuk salah satu daerah yang diwajibkan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 bukan tahun 2022 sesuai UUPA, maka lagi-lagi pemerintah pusat berkhianat terhadap Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Luncurkan Panduan Pembelajaran PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

“Dalam persoalan polemik jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh, saya mengajak semua elemen masyarakat sampai kepada para pejabat baik, eksekutif maupun legislatif untuk sama sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu tahun 2022,” sambungnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Asistensi Polda Aceh Cek Kesiapan Posko PPKM Mikro di Aceh Timur

Bukan tidak punya alasan, Sulaiman mengajak agar terbentuk kekompakan guna melawan keputusan pemerintah pusat terkait Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 lantaran, sedikit demi sedikit, UUPA telah dibonsai.

“Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah terjalin di Aceh jika pelaksanaan Pilkada khususnya di Aceh dipaksakan berlangsung tahun 2024,” cetusnya.

“Bukankah Aceh memiliki kewenangan sendiri untuk mengurus persoalan Pilkada secara mandiri, hal itu sesuai dengan UUPA,” tutupnya.

Baca Juga

Uncategorized

Berbagai Program Inovasi Dalam Pembangunan Daerah, Mawardi Ali Raih Penghargaan Innovative Figur Award 2020

Uncategorized

Gubernur Nova Apresiasi Kebersihan Bank Aceh Syariah Blangpidie

Uncategorized

Ratusan ASN Aceh Besar Divaksin

Uncategorized

Wali Kota Minta Satgas Covid-19 Perbanyak Razia Prokes

Uncategorized

Cintai Produk Lokal, Pengusaha Aceh Tampung Produk SMK

Uncategorized

Kapolri Instruksikan Jajarannya Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat ke Warga

Uncategorized

ISBI Aceh Raih Penghargaan Anugerah Humas Dikti 2020

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 101 Kg