Berita News terviral

DPRA Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 November 2021 - 06:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi SP, Fraksi Partai Aceh (PA), mengapresiasi Polres Aceh Barat terhadap penangkapan pelaku pembunuhan guru di Aceh Barat.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Aceh Barat yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang guru sekolah SMK di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat,” kata Tarmizi SP, Rabu, (17/11/2021)

Pembunuhan yang sangat keji itu terungkap dengan alasan yang tak masuk akal, hanya karena sakit hati. Menurutnya, apapun alasannya tidak seharusnya pembunuhan itu terjadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masuki Musim Penghujan, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Pemko Rutin Cek Drainase dan Pintu Air

“Kerja keras pihak kepolisian telah membuahkan hasil, sehingga pelaku sudah ditangkap yang merupakan kepala dusun yang juga tetangga korban,”jelasnya.

Tarmizi menyebutkan, kasus pembunuhan yang sudah dua kali terjadi dan hampir sama terjadi di Aceh Barat dalam selang waktu yang tidak lama. “Dibunuh di rumah sendiri pada malam hari, dan perhiasannya diambil. Semoga ke depan tidak ada kejadian serupa terjadi di Aceh Barat,” harap Tarmizi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tati Meutia Dukung Forum Anak Banda Aceh ikut Hari Peringatan Anak Nasional

Selain itu, Tarmizi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, terutama kepada ibu-ibu yang memakai banyak perhiasan. “Mohon sangat berhati-hati,” demikian imbau Tarmizi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMK) Arongan Lambalek, Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, yang ditemukan tewas mengenaskan, di kediamannya pada 4 November lalu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, mengatakan, pelaku ialah kepala dusun desa (Kadus) setempat berinisial JH (45), pembunuhan itu dilakukan secara terencana di latar belakangi sakit hati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Ketua Komisi VI DPR Aceh Buka Pelatihan Kewirausahaan Santri Dayah

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, batu yang digunakan untuk membunuh korban, gelang emas seberat 99,78 Gram, uang 20 juta hasil dari emas yang dibawa ke pegadaian, serta pakaian korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Barat.(Parlementaria)

Baca Juga

Parlementerial

Temui Ketua DPRK Banda Aceh, Pengurus CYDC Curhat Perlunya Regulasi Pemberdayaan Disabilitas

Daerah

Wakil Ketua DPRA Harap Pembangunan GOR Abdya Selesai Tepat Waktu

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

Parlementerial

Inisiatif Anggota DPRK Banda Aceh: Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Standar Nasional

Parlementerial

Ketua DPRA Walk Out Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA

Parlementerial

Komisi I DPRK Banda Aceh menetapkan 5 orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028

Parlementerial

“Ketua Komisi VI DPR Aceh Buka Pelatihan Kewirausahaan Santri Dayah

Parlementerial

Gerakkan Perekonomian Aceh, Pansus TNKA: Pelabuhan di Aceh Harus Hidup