Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Rabu, 17 November 2021 - 06:17 WIB

DPRA Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat

0:00

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi SP, Fraksi Partai Aceh (PA), mengapresiasi Polres Aceh Barat terhadap penangkapan pelaku pembunuhan guru di Aceh Barat.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Aceh Barat yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang guru sekolah SMK di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat,” kata Tarmizi SP, Rabu, (17/11/2021)

Pembunuhan yang sangat keji itu terungkap dengan alasan yang tak masuk akal, hanya karena sakit hati. Menurutnya, apapun alasannya tidak seharusnya pembunuhan itu terjadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2022

“Kerja keras pihak kepolisian telah membuahkan hasil, sehingga pelaku sudah ditangkap yang merupakan kepala dusun yang juga tetangga korban,”jelasnya.

Tarmizi menyebutkan, kasus pembunuhan yang sudah dua kali terjadi dan hampir sama terjadi di Aceh Barat dalam selang waktu yang tidak lama. “Dibunuh di rumah sendiri pada malam hari, dan perhiasannya diambil. Semoga ke depan tidak ada kejadian serupa terjadi di Aceh Barat,” harap Tarmizi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Terima Audiensi Panwaslih Banda Aceh

Selain itu, Tarmizi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, terutama kepada ibu-ibu yang memakai banyak perhiasan. “Mohon sangat berhati-hati,” demikian imbau Tarmizi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMK) Arongan Lambalek, Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, yang ditemukan tewas mengenaskan, di kediamannya pada 4 November lalu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, mengatakan, pelaku ialah kepala dusun desa (Kadus) setempat berinisial JH (45), pembunuhan itu dilakukan secara terencana di latar belakangi sakit hati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, batu yang digunakan untuk membunuh korban, gelang emas seberat 99,78 Gram, uang 20 juta hasil dari emas yang dibawa ke pegadaian, serta pakaian korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Barat.(Parlementaria)

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko, Baca Tulis Al Qur’an Masuk Kurikulum Muatan Lokal

Parlementerial

Ketua DPRK Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025

Parlementerial

Tiga Dinas Belum Ada Kadis Definitif, Anggota DPRK Desak Pj Wali Kota Segera Isi Kekosongan 

Parlementerial

40 Tahun Kota Jantho, Ketua DPRK Aceh Besar Secepatnya Harus Dibenahi dan Pengentasan Kemiskinan

Parlementerial

Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar Suarakan Pemenuhan BBM Bersubsidi Bagi Petani

Parlementerial

Kadis PUPR Terima Kunjungan Banleg DPRK Banda Aceh

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Penguatan Transisi PAUD-SD bagi Usia Dini

Parlementerial

Pansus DPRA Panggil Inspektorat Aceh Minta Penjelasan Tindaklanjut Temuan BPK