Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Rabu, 17 November 2021 - 06:17 WIB

DPRA Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat

0:00

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi SP, Fraksi Partai Aceh (PA), mengapresiasi Polres Aceh Barat terhadap penangkapan pelaku pembunuhan guru di Aceh Barat.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Aceh Barat yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang guru sekolah SMK di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat,” kata Tarmizi SP, Rabu, (17/11/2021)

Pembunuhan yang sangat keji itu terungkap dengan alasan yang tak masuk akal, hanya karena sakit hati. Menurutnya, apapun alasannya tidak seharusnya pembunuhan itu terjadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

“Kerja keras pihak kepolisian telah membuahkan hasil, sehingga pelaku sudah ditangkap yang merupakan kepala dusun yang juga tetangga korban,”jelasnya.

Tarmizi menyebutkan, kasus pembunuhan yang sudah dua kali terjadi dan hampir sama terjadi di Aceh Barat dalam selang waktu yang tidak lama. “Dibunuh di rumah sendiri pada malam hari, dan perhiasannya diambil. Semoga ke depan tidak ada kejadian serupa terjadi di Aceh Barat,” harap Tarmizi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ APBK 2023

Selain itu, Tarmizi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, terutama kepada ibu-ibu yang memakai banyak perhiasan. “Mohon sangat berhati-hati,” demikian imbau Tarmizi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMK) Arongan Lambalek, Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, yang ditemukan tewas mengenaskan, di kediamannya pada 4 November lalu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, mengatakan, pelaku ialah kepala dusun desa (Kadus) setempat berinisial JH (45), pembunuhan itu dilakukan secara terencana di latar belakangi sakit hati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Terima LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, batu yang digunakan untuk membunuh korban, gelang emas seberat 99,78 Gram, uang 20 juta hasil dari emas yang dibawa ke pegadaian, serta pakaian korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Barat.(Parlementaria)

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Pembangunan Asrama Mahasiswa Indrajaya, Kabupaten Pidie

Parlementerial

Kader PKK Kuta Alam Dilatih Pola Asuh Anak

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko, Baca Tulis Al Qur’an Masuk Kurikulum Muatan Lokal

Parlementerial

Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Besuk Warga Penderita Autoimun di Gampong Keuramat

Parlementerial

Ketua DPRA Walk Out Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA

Parlementerial

Banggar DPRA Sampaikan Pendapat Terkait LKPJ Pelaksanaan APBA 2021

Parlementerial

DPRK Minta Pembangunan di Banda Aceh Harus Sesuai RPJM dan Tata Ruang