Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 15 Februari 2021 - 19:51 WIB

DPRA dan DPRK se Aceh sepakat Pilkada digelar pada 2022

0:00

Banda Aceh (fanewd.id) — Pimpinan DPR Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan DPR kabupaten/kota se Aceh sepakat bahwa Pilkada Aceh dilaksanakan pada 2020 mendatang.

“Kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak di pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR RI,” kata Ketua DPRA Aceh Dahlan Jamaluddin usai memimpin rapat koordinasi di Banda Aceh, Selasa.

Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPR Aceh ini diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPR Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pimpinan DPRK se Aceh, dan Ketua Komisi A DPRK se Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolda Aceh Buka Pelatihan Praoperasi Zebra Seulawah 2020

Dahlan menyampaikan, Rakor tersebut telah menetapkan beberapa keputusan yakni memberikan dukungan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 tentang penyelenggaraan pemilihan tahapan, program Gubernur Acrh, Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Aceh 2022.

Kemudian, kata Dahlan, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 101 ayat (3) Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

Peserta Rakor juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se Aceh untuk mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA guna mendukung terlaksananya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan di Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Zulfina Ujudkan Impian Miliki Rumah Layak Huni Di Jantho Aceh Besar

“Hal itu akan dikonkritkan dalam forum Rakor pimpinan se Aceh dan mengundang stakeholder pusat seperti Kemendagri, KPU Bawaslu dan Komisi II DPR RI yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada Februari 2021 ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dahlan, Pemerintahan di Aceh terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Kembali Datangkan 1,2 Juta Dosis Vaksin Pfizer

“Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pilkada serentak Aceh sebagai provinsi yang memiliki UU kekhususan dan bersifat lex spesialist, bahkan telah diakui dalam pasal 18 B ayat (1) UUD Dasar 1945,” kata politikus Partai Aceh itu.

Dahlan menyampaikan, bahwa pimpinan Komisi I DPR Aceh sudah berangkat ke Jakarta bertemu Kemendagri hingga Komisi II DPR RI guna melakukan koordinasi.

“Besok jam 10.00 WIB sudah ada jadwal di Kemendagri. Jadi Komisi I DPRA bertemu dengan Kemendagri, dan besoknya lagi akan bertemu dengan KPU RI,” ujar Dahlan.

**Parlementerial**

Baca Juga

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh 244 Orang, Aceh Bebas Zona Merah

Uncategorized

Luar Biasa!! Pelajar Aceh Dominasi Perwakilan Indonesia Pada Ajang International Invention and Innovation Competition (InIIC) 2020 Malaysia

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Kuta Alam Dampingi Petugas Kesehatan Tracing Covid 19

Uncategorized

Pidie Jaya Melesat Menjadi Kuning, Banda Aceh Zona Merah Covid-19

Uncategorized

Lintas Blangkejeren-Tongra Terdapat Empat Patahan, Karo Adpemb Minta Rekanan Buat Laporan

Uncategorized

Aminullah: Inflasi Banda Aceh 1,73 Persen Terendah di Aceh

Uncategorized

Komisi X DPR-RI Ajak Indonesia Contoh Banda Aceh dalam Modali Wirausaha

Uncategorized

Ayo Buka Tabungan Seulanga, Bank Aceh Syariah Cabang Jantho, Kantor Kas Lampeuneurut Serahkan Hadiah Seulanga