Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:03 WIB

DPRA Minta Pemerintah Berlakukan Zakat Sebagai Pengurang Pajak

0:00

Banda Aceh (fanews.id) – Ketua Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah meminta Pemerintah Aceh serius untuk memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak di Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah berjulukan Tanah Rencong itu.

“Hingga saat ini ketentuan itu belum dijalankan walau peraturan yang ada sudah mengaturnya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” kata Tgk Irawan Abdullah di Banda Aceh, Kamis. 28 Januari 2021 .

Irawan mengatakan, pada pasal 192 UUPA tersebut jelas disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

Selain itu, ketentuan itu juga diatur dalam qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, lalu pada Pasal 105 ayat (1) disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan kepada Baitul Mal menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan dari wajib pajak.

Baca Juga Artikel Berita nya   Delapan Hari Vaksinasi Massal Capai 5.572 Orang

“Hingga saat ini zakat sebagai pengurang pajak itu belum dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Akibatnya masyarakat yang terkena imbasnya, yaitu harus membayar zakat dan juga pajak,” ujarnya.

Irawan menjelaskan, pada dasarnya memang sudah menjadi kewajiban umat muslim untuk menunaikan zakatnya. Jika memenuhi syarat sah dan syarat rukun berzakat dan tidak mengerjakannya maka mendapatkan ganjaran dosa.

Selain itu, zakat dapat menjadi pengurang pajak di SPT tahunan. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat muslim dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Wujud Kepedulian, Polwan Itwasda Polda Aceh Serahkan Bantuan Untuk Anak Korban Pemerkosaan

Irawan menegaskan, jika diperlukan Pemerintah Aceh dapat membentuk tim khusus agar percepatan pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak segera berlaku di Aceh.

Kata Irawan, Aceh semestinya menjadi pelopor dalam hal tersebut karena secara legal formal telah diatur dalam peraturan yang ada di negara.

Oleh karena itu, dirinya menuntut keseriusan Pemerintah Aceh segera merealisasikan amanah qanun dan UU terkait zakat sebagai pengurang pajak tersebut.

“Zakat sebagai pengurang pajak harus dimulai dari Aceh karena zakat yang dikumpulkan oleh Baitul Mal Aceh sama dengan pajak sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD),” kata politikus PKS itu.

Irawan menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya tentang materi zakat sebagai pengurang zakat di Aceh (implementasi pasal 192 UU PA) bahwa saat ini sedang dibahas pada tingkat kementerian dan usulan itu sudah sampai pada tingkatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Aceh Ajak ASN Sumbangkan Dana untuk Membantu Rakyat Palestina

Secara subtansial materinya disetujui, tetapi ditolak untuk masuk pada peraturan pemerintah tentang klaster kemudahan berusaha yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Maka dari itu perlu dukungan serius dari Pemerintah Aceh, apalagi pembahasan RPP Cipta Kerja dijadwalkan berakhir 02 Febuari 2021 mendatang.

“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh untuk segera menyurati Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait supaya klausul zakat sebagai pajak dapat dilaksanakan di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

Empat Pesan Menteri LHK pada Peringatan Hari Hutan Internasional

Uncategorized

Kemenag Aceh Catat 27.910 Peristiwa Nikah Sepanjang 2021

Uncategorized

Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali , Berikut Prosedur Pendaftarannya

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikut Penyerahan 2.929 SK Perhutanan Sosial se-Indonesia oleh Presiden Jokowi

Uncategorized

Pemerintah Aceh Jelaskan Persoalan Kapal Aceh Hebat hingga Proyek Jalan Multi Years Kepada Mahasiswa

Uncategorized

Aceh Besar Luncurkan Perpustakaan Sekolah Digital

Uncategorized

“Lagi – lagi”, Aceh Paling Rendah Kasus Covid-19, Waspada di Zona Merah dan Oranye

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 204 orang, Vaksinasi Terus Berlanjut di Aceh