Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:57 WIB

DPRA: Pemerintah Aceh Punya Kewenangan Tolak PLTA Samarkilang

0:00

BANDA ACEH – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfannusir mengatakan Pemerintah Aceh punya kewenangan untuk tidak merekomendasikan pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Samarkilang.

“Pemerintah Aceh punya kewenangan untuk tidak merekomendasi pendirian PLTA tersebut,” kata Irfan kepada Media Kamis (27/1/2021).

Pembangunan PLTA Samarkilang itu sendiri menggunakan aliran sungai Krueng Jambo Aye, yang hilirnya sampai ke kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur. Dimana luas areal direncanakan mencapai 123 hektare, yang mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (lahan masyarakat).

Baca: Walhi Tolak PLTA Samarkilang

Baca Juga Artikel Berita nya   Pasien Covid-19 Meninggal Tambah 14 orang, Waspadai Demam “Biasa

Meski begitu kata Irfan, jikapun PLTA di Samarkilang itu dibangun, pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu terhadap dampak yang timbul.

“Jika menimbulkan bencana dan lebih banyak mudharatnya untuk rakyat, tentu tidak perlu dibangun,” ujatrnya.

Ia menyarankan, pemerintah saat ini memang harus melakukan kajian terkait pendirian PLTA ini.

Malah kata Irfan, jika memang ideal harus buat workshop skala besar terlebih dahulu membahas mengenai Pendirian PLTA ini.

“Jadi masyarakat bisa menilai dibutuhkan atau tidak, atau juga lebih banyak mudharat atau manfaatnya,” pungkasnya.

Kata dia, jika pembangunan sudah sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak ada alasan pemerintah untuk menolak pembanganan PLTA itu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Aminullah di Mata Syamsunan Mahmud, Mantan Dirut BPD Aceh 1989

“Karena PLTA itu nantinya juga bisa menggerakkan ekonomi rakyat,” kata Irfan kepada AJNN, Rabu (27/1/2021).

Namun kata Irfan, sebelum keluar rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pemerintah Aceh terkait pembangunan PLTA itu, ia mengatakan perlu ada kajian terlebih dahulu terkait dampak lingkungan diberikan.

“Harus dikaji betul dampak lingkungan yang akan ditimbulkan ketika sudah beroperasi, dan keadaan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Sebab ia menakutkan, jika tidak ada kajian seperti itu, nantinya akan timbul polemik seperi Minerba dan PKS.

Baca Juga Artikel Berita nya   Demi Masyarakat Pemerintah Aceh Akan Bangun Empat Jembatan Rangka Baja di Lintas Jantho-Lamno

“Jangan nanti  pada akhirnya semua menimbulkan masalah,” terangnya.

Selain itu, ia mengatakan jikapun nantinya PLTA itu berhasil dibangun, komitmen pemerintah dalam menempatkan pekerja lokal harus dikedepankan.

Ia tidak ingin seperti kejadian-kejadian di daerah lain yang sulit mengontrol tentang penempatan tenaga kerja asingl.

Irfan menambahkan, pada prinsipnya jika semua syarat mendirikan PLTA itu secara objektif sudah dipenuhi, dan akan menguntung kan masyarakat tentu pihaknya sependapat.

“Tapi jika mendirikan PLTA itu hanya menguntung kan pihak-pihak tertentu saja, tentu kita menolak dengan tegas,” pungkasnya.

***Parlementerial***

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Ketahanan Pangan diwilayah Koramil Lhoong, Ini Harapan Pasiter Kodim 0101/BS.

Uncategorized

Pejabat di Lingkungan Setda Aceh Laksanakan Serah Terima Jabatan

Uncategorized

Kapolda Aceh Berikan Kuliah Umum Untuk Taruna Akpol

Uncategorized

Kasus Harian Covid-19 Melonjak Lagi di Aceh, Kasus Baru 383 Orang

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiatif Polres Lhokseumawe Amankan 22 Pemain Judi Online Chip High Domino

Uncategorized

Bantu Warga Palestina, PIKABAS Salurkan Bantuan

Uncategorized

Ayo Daftar, Seleksi Calon Penerima Beasiswa Pemerintah Aceh TA.

Uncategorized

Polda Aceh Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 2,5 Miliar Milik Tersangka Korupsi PT KAI