Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:57 WIB

DPRA: Pemerintah Aceh Punya Kewenangan Tolak PLTA Samarkilang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 27 Januari 2021 - 14:57 WIB    Banda Aceh

0:00

BANDA ACEH – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfannusir mengatakan Pemerintah Aceh punya kewenangan untuk tidak merekomendasikan pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Samarkilang.

“Pemerintah Aceh punya kewenangan untuk tidak merekomendasi pendirian PLTA tersebut,” kata Irfan kepada Media Kamis (27/1/2021).

Pembangunan PLTA Samarkilang itu sendiri menggunakan aliran sungai Krueng Jambo Aye, yang hilirnya sampai ke kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur. Dimana luas areal direncanakan mencapai 123 hektare, yang mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (lahan masyarakat).

Baca: Walhi Tolak PLTA Samarkilang

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luar Biasa, Ditlantas Polda Aceh Donor Darah Demi Kemanusiaan

Meski begitu kata Irfan, jikapun PLTA di Samarkilang itu dibangun, pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu terhadap dampak yang timbul.

“Jika menimbulkan bencana dan lebih banyak mudharatnya untuk rakyat, tentu tidak perlu dibangun,” ujatrnya.

Ia menyarankan, pemerintah saat ini memang harus melakukan kajian terkait pendirian PLTA ini.

Malah kata Irfan, jika memang ideal harus buat workshop skala besar terlebih dahulu membahas mengenai Pendirian PLTA ini.

“Jadi masyarakat bisa menilai dibutuhkan atau tidak, atau juga lebih banyak mudharat atau manfaatnya,” pungkasnya.

Kata dia, jika pembangunan sudah sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak ada alasan pemerintah untuk menolak pembanganan PLTA itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Teliti Kopi, 2 Siswa SMAN 1 Takengon Raih Spesial Award di Ajang National Invention Project Contest 2021

“Karena PLTA itu nantinya juga bisa menggerakkan ekonomi rakyat,” kata Irfan kepada AJNN, Rabu (27/1/2021).

Namun kata Irfan, sebelum keluar rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pemerintah Aceh terkait pembangunan PLTA itu, ia mengatakan perlu ada kajian terlebih dahulu terkait dampak lingkungan diberikan.

“Harus dikaji betul dampak lingkungan yang akan ditimbulkan ketika sudah beroperasi, dan keadaan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Sebab ia menakutkan, jika tidak ada kajian seperti itu, nantinya akan timbul polemik seperi Minerba dan PKS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda : Nakes Aceh harus Segera mendapat Suntikan Vaksin Covid-19

“Jangan nanti  pada akhirnya semua menimbulkan masalah,” terangnya.

Selain itu, ia mengatakan jikapun nantinya PLTA itu berhasil dibangun, komitmen pemerintah dalam menempatkan pekerja lokal harus dikedepankan.

Ia tidak ingin seperti kejadian-kejadian di daerah lain yang sulit mengontrol tentang penempatan tenaga kerja asingl.

Irfan menambahkan, pada prinsipnya jika semua syarat mendirikan PLTA itu secara objektif sudah dipenuhi, dan akan menguntung kan masyarakat tentu pihaknya sependapat.

“Tapi jika mendirikan PLTA itu hanya menguntung kan pihak-pihak tertentu saja, tentu kita menolak dengan tegas,” pungkasnya.

***Parlementerial***

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Lhokseumawe  Dihadang Kaum Ibu – ibu

Uncategorized

Pengguna Moda Transportasi Udara dan Laut di Aceh Terus Meningkat

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh 161 Orang, Lima Ribu dalam Perawatan di Aceh

Uncategorized

Jelang Hari Bhayangkara Ke 75, Kapolda Aceh Ziarah dan Berdo’a Di TMP Banda Aceh

Uncategorized

Sekda Apresiasi Kesuksesan Donor Darah dan Vaksinasi ASN

Uncategorized

Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kembali Gelar Sidang Jinayat Pemerkosaan dengan Terdakwa Kakek 78 Tahun terhadap 4 Korban Anak Dibawah Umur

Uncategorized

Rapat dengan Itjen Kementan RI, Gubernur Nova Komit Kawal Pembangunan Pertanian Aceh

Uncategorized

Gubernur Aceh Teken Komitmen Bersama untuk Percepatan Transformasi Bank Daerah