BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRA: Rakyat Aceh Harus Diselamatkan Dari Jerat Pidana Tambang Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 17 Januari 2021 - 20:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Meulaboh (fanews.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendesak Pemerintah Aceh agar segera menyelamatkan masyarakat Aceh dari ancaman tindak pidana, akibat ketidaktahuan masyarakat terkait tambang emas ilegal di daerah ini.

“Jangan sampai masyarakat harus masuk penjara karena ketidaktahuan mereka terkait kegiatan tambang emas. Kasihan masyarakat demi mencari sesuap nasi, mereka harus masuk ke dalam jeruji besi,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Ahad.17 Januari 2021

Menurutnya, banyaknya masyarakat di Provinsi Aceh yang terpaksa beralih profesi untuk mencari emas seperti di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tengah maupun di Aceh Selatan karena sulitnya perekonomian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/Aceh Besar Sambut Kedatangan Tim Wasbinsat Sopsad

Namun karena ketidaktahuan masyarakat, justru telah menyebabkan warga sipil harus berurusan dengan hukum karena tertangkap aparat penegak hukum, ketika sedang mencari emas di kawasan hutan lindung atau daerah yang menjadi lokasi ekosistem hutan yang dilindungi.

Politisi Partai Golongan Karya Provinsi Aceh ini juga menyoroti bahwa selama ini sebagian besar pelaku kegiatan tambang emas yang tertangkap adalah masyarakat sipil biasa.

Sedangkan para pemberi modal atau cukong, masih minim terjerat dari perbuatan yang melawan hukum.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengambil sebuah kebijakan agar masyarakat yang selama ini mencari emas di daerah hutan atau aliran sungai di Aceh, agar bisa terlindungi kegiatannya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju

“Kan bisa saja diusulkan izin wilayah tambang rakyat atau pertambangan rakyat, sehingga masyarakat di Aceh tidak lagi harus dipenjara atau bermasalah dengan hukum,” kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.

Ia juga menegaskan, terkait persoalan tambang Gubernur Aceh juga sudah menerbitkan surat Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 12/INSTR/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh, Tanggal 23 Desember 2020 lalu.

Ada pun salah satu poin penting dalam Intruksi Gubernur Aceh tersebut, kata Teuku Raja Keumangan, para bupati atau walikota se-Aceh agar memberikan rekomendasi perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batu bara, di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan pemanfaatan tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan wilayah hukum pertambangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas Dari Atas Hingga Bawah Tegakan Displin Prokes Masyarakat

Di dalam instrukksi tersebut, para bupati/walikota mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang berada di luar kawasan hutan, untuk diusulkan penetapan dalam wilayah pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta Gubernur Aceh dalam intruksi dimaksud juga meminta kepada bupati/walikota se-Aceh agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin/ilegal di wilayah yang menjadi kewenangannya, demikian Teuku Raja Keumangan.

***parlementerial***

Baca Juga

Uncategorized

Sebanyak 772 Orang Divaksin Covid-19, Total 67.149

Uncategorized

Rakor Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh Tengah Hasilkan 13 Rekomendasi

Uncategorized

Pastikan Penerapan Prokes, Kodim 0101/Aceh Besar Intensifkan Patroli Gabungan

Uncategorized

Masyarakat Desa Reuloh Senang Babinsa Ikut Bantu Bangun Kantor Desa

Uncategorized

Gubernur Aceh : IGI Harus Bersinergi Untuk Mewujudkan Program Unggulan Aceh Carong

Uncategorized

Dalam Rangka Kemitraan dengan Awak Media, Kabid Humas Polda Aceh Sembangi AJI

Uncategorized

Kasus Covid-19 Aceh Bertambah 68 Orang, Tujuh Meninggal Dunia

Uncategorized

Pemerintah Aceh Pertahankan WTP Enam Kali Berturut-turut