BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRA Soroti Dana Otsus 2020 Dipakai Beli Mobil Aparatur Pemerintah Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 Juli 2021 - 05:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Rapat Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan beberapa SKPA dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Senin (26/7/2021). [Foto: Istimewa]

BANDA ACEH – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan banyak Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020 yang dipakai untuk kebutuhan belanja aparatur Pemerintah Aceh.

Hal itu terungkap dalam rapat lanjutan Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan beberapa SKPA dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Senin (26/7/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabid Humas Polda Aceh Ikut Latihan Public Speaking Via Zoom Meeting

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, dan dihadiri perwakilan TAPA, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Dalam pertemuan itu, Anggota Banggar DPRA dari Fraksi Partai Aceh Azhar Abdurrahman menyoroti penggunaan Dana Otsus Aceh Tahun 2020 yang digunakan untuk belanja aparatur Pemerintah Aceh.

Menurut Azhar, Badan Anggaran DPRA menemukan adanya penggunaan Dana Otsus Aceh, yang digunakan untuk membeli kursi pejabat di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan membeli mobil untuk aparatur.

Hal itu, kata Azhar, bertentangan dengan Pasal 12A ayat 4 Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otsus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  34 Perwira Remaja Ditugaskan ke Aceh, Kasdam IM Tegaskan Hal Ini

“Seharusnya dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan belanja sarana dan prasarana aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018,” kata Azhar Abdurrahman.

Azhar menegaskan, jika ada peraturan gubernur yang mengatur penggunaan dana Otsus untuk aparatur pemerintah, maka peraturan gubernur tersebut sudah bertentangan dengan qanun.

Dalam rapat itu, Azhar memerintahkan semua mobil aparatur Pemerintah Aceh yang dibeli dengan dana Otsus Aceh untuk dihadirkan ke Gedung DPRA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Belum Terdeteksi di Aceh

“Kami ingin melihat dan memeriksanya,” kata Azhar.

“Banyak dana Otsus digununakan untuk aparatur, sedangkan anggaran untuk rakyat dibiarkan SILPA,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRA lainnya dari Fraksi PAN, Fuadri, meminta TAPA menjelaskan kepada banggar secara detail terkait aturan penggunaan Dana Otsus Aceh, sebagaimana dijelaskan dalam qanun nomor 1 tahun 2018, agar tidak menjadi polemik ke depan.

“Misalnya beli baju dinas boleh, beli ini tidak boleh. Kalau di DPRA, dana Otsus tidak boleh digunakan untuk belanja kebutuhan pribadi,” tegas Fuadri. [red]

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh Tinjau Kesiapan MTQ di Bener Meriah

Uncategorized

Antisipasi Bencana Alam, Sat Brimob Aceh Patroli SAR di Lokasi Rawan Bencana

Uncategorized

Nostalgia Kapolda Aceh Sembangi Salah Satu Warung Kopi Aceh Besar

Uncategorized

Empat Kepala Madrasah di Aceh Besar Dilantik

Uncategorized

Vicon Dengan Kapolri Terkait Situasi Terkini, Kapolda Aceh Di Polres Lhokseumawe dan Wakapolda Aceh Di Polda Aceh

Uncategorized

Tahun Ajaran Baru, Pesantren Tahfiz Fauzul Kabir Tambah 100 Murid

Uncategorized

Guru SMAN 1 Lhokseumawe Dilatih Pembelajaran Berbasis Microsoft

Uncategorized

Koramil 10/Peukan Bada bersama HMI FKIP USK Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lhok Mata Ie