Kota Jantho | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar menerima Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar TA 2020 setelah lima Fraksi DPRK Aceh Besar menyetujuinya dalam Paripurna Ke-4/5 yang digelar pada (29/06/2021) selasa dikota Jantho.
Jalannya sidang Paripurna Ke-4 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-III tentang penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian dilanjut dengan Paripurna Ke-5 tentang Penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK TA 2020.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar, ST., M. Si mengaku pemerintah menginginkan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam mewujudkan pelaksanaan APBK yang taat peraturan dan perundang-undangan, akintable, efektif dan transparan.
“Dengan lahirnya persetujuan bersama Rancangan Qanun (Raqan) ini, akan memberi nilai positif yaitu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya.
Terimakasih sebesar-besarnya kepada atas kerjasama DPRK dan Pemerintah mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBK TA 2020 terlaksana dengan baik.
Kepada seluruh anggota DPRK Aceh Besar, teristimewa Badan Anggaran (Banggar) yang telah melaksanakan pembahasan raqan tentang pertanggungjawaban APBK 2020, mulai dari tinjauan lapangan, kunjungan kerja ke dapil masing-masing, harmonisasi banggar dan dalam finalisasi.
Ia juga meminta, rekomendasi dan evaluasi yang telah disampaikan DPRK agar ditindaklanjuti bersama-sama dalam penyusunan anggaran murni dan perubahan.
Menurutnya rekomendasi yang telah disampaikan dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar), pemandangan umum fraksi-fraksi dilanjut konsultasi bersama TAPD dan pendapat akhir fraksi menjadi catatan penting dalam penyususan APBK kedepan.
“Kami mengharapkan kerjasama yang baik antara DPRK dan Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan APBK tahun berikutnya berjalan dengan baik”, pungkas Bakhtiar.