FANEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, mendukung Surat Keputusan (SK) penetapan lima Komisioner KIP Aceh Tamiang dari KPU yang sudah tertunda selama enam bulan.
“Mengenai Komisioner KIP kami sampaikan di sini, pertama-tama sesuai SK yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat, selama itu sesuai dengan aturan kami mendukung dan kami minta juga itu (komisioner) segera dilantik,” kata Suprianto, menjawab wartawan di sela-sela kegiatan penanaman rumput pertiper di tanggul sungai Desa Gelung, Seruway, Jumat (12/1).
Diketahui, penetapan lima Komisioner KIP Aceh Tamiang tertuang dalam SK KPU Nomor: 60/2024 tentang Pengangkatan Anggota KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028. SK tersebut ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada 10 Januari 2024.
Adapun kelima Komisioner KIP Aceh Tamiang yang ditetapkan adalah Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.
Namun sebelumnya, menurut Suprianto proses penetapan ini tidak terjadi tiba-tiba. Artinya pihaknya secara partai sudah merekomendasi Pj Bupati agar fokus menyelesaikan polemik Komisioner KIP Aceh Tamiang.
“Sebelum ini kita rekomendasikan, saya dan Pj Bupati pun sudah sangat intens meminta masalah Komisioner KIP ini untuk dapat diselesaikan. Alhamdulillah kami terus berkordinasi, berakhir setelah kami bertemu Komisi I DPRK mendapat titik temu, dan Alhamdulillah sama-sama kita ketahui SK dari KPU sudah turun,” ujar politikus Gerindra ini.
“Jadi kami selaku lembaga DPRK tetap mendukung agenda-agenda nasional (pemilu), tidak ada niat untuk menghambat agenda nasional. Sekali lagi sesuai aturan yang berlaku kita DPRK mendukung untuk segera dilantik,” pungkas Suprianto.(red/habaaceh)