FANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna masa sidang satu tahun 2023, tentang rancangan qanun APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna pembahasan Raqan APBK Agara 2024 tersebut dihadiri Ketua DPRK, Deni Febrian Roza, Wakil Ketua 1 Jamudin Selian, Wakil Ketua 2 Maruan Husni, Sekdakab Yusrizal, Forkopimda, Kepala OPD dan unsur masyarakat lainnnya.
Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir, dalam pengantar nota keuangan RAPKB 2024 menyampaikan tentang anggaran pendapatan dan belanja Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 berdasarkan kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Syakir juga menyampaikan tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam penyusunan rancangan APBK 2024. Hal ini ditunjukkan pada proses penanganan masalah pembangunan, pencegahan dan mitigasi bencana.
“Penanganan bencana dan pasca bencana serta program yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah. Sebagaimana termuat dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024,” katanya.
Syakir mengatakan, pemerintah Aceh Tenggara juga telah mengalokasikan anggaran besar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan juga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilaksanakan selama tahun 2024.
Selanjutnya yang akan dilakukan pemkab Aceh Tenggara pada tahun 2024 adalah pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, mengharapkan supaya dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal. Sehingga pelaksanaan rapat paripurna Raqan APBK tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Adapun Raqan APBK Agara 2024 yakni Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.244. 079. 175.556,00 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 77.001.557.445,00. Dengan rincian PAD Rp 6.462.031.500,00, Retribusi Daerah Rp 2.731.850.000,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang dipisahkan Rp 2.517.675.945,00 dan Lain-lain PAD yang sah Rp 65.300.000.000,00.
Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.153.567.618.111,00 dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1.108.672.760.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp 44.894.858.111,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 13.500.000.000,00..
Sedangkan untuk belanja daerah tercatat sebesar Rp 1.304.017.137.441,00 terdiri dari Belanja Operasi Rp.893.794.673.662,00, yang direncanakan untuk Belanja Pegawai Rp 453.565.356.830,00, Belanja Barang dan Jasa Rp 365.960.857.032,00, Belanja Hibah Rp 73.768.459.800,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 500.000.000 serta untuk Belanja Modal Rp 72.448.514.422,00. (red/habaaceh)