FANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengancam akan melaporkan ke penegak hukum, pemilik batu bara yang kembali mencemari pesisir pantai khususnya di Desa Peunaga, Kecamatan Meurebo.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli mengatakan, peristiwa munculnya batu bara di pesisir pantai Desa Peunaga itu bukan kali pertama terjadi.
“Kami dari pihak DPR dan pimpinan kemarin sudah berbicara terkait tumpahnya batu bara itu di laut, sudah dua kali kita lakukan uji lab dan hasilnya kalorinya itu di bawah 3.500,” kata Ramli, Rabu (18/10).
Melihat hasil uji lab itu, sebut Ramli, maka batu bara yang mencemari pantai di Desa Peunaga merupakan batu bara milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 dan 2 Nagan Raya.
“Dugaannya batu bara itu dari PLTU, karena buktinya di lapangan ada beberapa tongkang milik PLTU yang terbalik di laut, jadi mungkin terbawa ke darat dan wilayah Aceh Barat,” ujarnya.
Dikatakan Ramli, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PLTU 1 dan 2 Nagan Raya, karena mereka harus bertanggungjawab terhadap pencemaran pantai akibat tumpahan batu bara tersebut.
“Karena yang terkena imbasnya selama ini kita Aceh Barat, padahal PLTU itu dia di wilayah Nagan Raya, kita tidak ada manfaatnya, kecuali kalau ada manfaat iya,” ucapnya.
Selain akan memanggil pemilik batu baramanajemen PLTU 1 dan 2, sebut Ramli, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT.Mifa Bersaudara karena kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang memiliki batu bara dekat wilayah pesisir Meurebo, Aceh Barat.
“Kalau tidak juga ada yang mengakui maka akan kita tempuh jalur lain nanti, apa akan kita lapor kepusat atau bahkan kepada pihak penagak hukum. Tapi kalau ada keseriusan dari perusahaan bersangkutan untuk menyelesaikan itu maka tidak akan sampai ke situ (pelaporan kepada pihak penagak hukum),” tegasnya. (red/habaaceh)