BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Lahirkan Grand Design Pembangunan Kepemudaan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 28 Oktober 2023 - 21:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi berharap semua kegiatan kepemudaan harus ada Grand Design dan parameter serta ukuran yang bisa dijadikan pegangan berhasil atau tidaknya.

Fanews.id, BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi berharap semua kegiatan kepemudaan harus ada Grand Design dan parameter serta ukuran yang bisa dijadikan pegangan berhasil atau tidaknya.

Harapan itu disampaikannya saat membahas rancangan qanun pembangunan kepemudaan bersama Komisi IV DPRK dengan Pemerintah Kota Banda Aceh yang di hadiri Asisten Bidang Pemerintahan yang di wakili Kabag Hukum Pemko, Dinas Pemuda dan Olahraga, tenaga ahli pemko dan Ketua Komisi IV DPRK  M. Arifin serta Anggota Musriadi dan Irwansyah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Jenguk Lansia di Lamdingin, Farid Nyak Umar Ingin Beri Perhatian Khusus

“Semua kegiatan kepemudaan harus ada parameter dan ukuran yang bisa dijadikan pegangan. Apakah kegiatan baik pengembangan maupun pemberdayaan pemuda itu berhasil atau tidak. Bappeda Banda Aceh juga harus memiliki ukuran tentang Indeks Pembangunan Pemuda,” kata Musriadi, Sabtu (28/10/2023).

Menurutnya, pembangunan kepemudaan harus bersinergi dengan pemerintah Kota Banda Aceh.

Karena tanggung jawab pengembangan, pemberdayaan dan pembinaan kegiatan-kegiatan kepemudaan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga saja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sikapi Maraknya Eksploitasi Anak, Ketua DPRK Banda Aceh Panggil Dinas Terkait

Seluruh stakeholders di Banda Aceh punya tanggung jawab untuk mengembangkan dan memberdayakan pemuda.

Pihaknya mendorong Pemko mendesign program pemuda sehingga pemuda kreatif, inovatif, mandiri dan berdaya saing

Grand Design Kepemudaan harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dareah (RPJMD).

“Saya sangat apresiasi pemerintah kota Banda Aceh sepakat Qanun Banda Aceh tentang pembangunan kepemudaan segera lahir di Kota Banda Aceh.

Sekarang sedang dalam tahap pembahasan yang melibatkan DPRK Banda Aceh dengan Pemko Banda Aceh, kita berharap semua pihak nanti memberikan masukkan, ide dan gagasan untuk kesempurnaan qanun tersebut,” harapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi V Temui Keluarga dan Pasien Anak Penderita Gagal Ginjal

Tentunya landasan yuridis qanun ini tidak terlepas dari referensi Undang Undang Kepemudaan No.40/2009 dan Qanun Aceh nomor  4  tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan aceh serta referensi lainnya yang harus diakomodir.

Grand Design tentang pembinaan kepemudaan adalah satu hal yang penting, berbagai kegiatan dan berbagai program tanpa grand design, tanpa roadmap yang jelas maka akan sia-sia, karena tidak bisa mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalannya.(*)

Baca Juga

Parlementerial

Sambut Hari Anak Internasional, Ketua DPRK Dukung Kegiatan Anak Menjadi Pemimpin

Parlementerial

KOMISI III DPRA Pantau Kinerja PT. PEMA GLOBAL ENERGI (PGE)

Parlementerial

Banggar DPRA Sampaikan Pendapat Terkait LKPJ Pelaksanaan APBA 2021

Parlementerial

DPRA Soroti Minyak Goreng Mahal, Asrizal: Tutup Perbatasan dan Stop Pengiriman CPO dari Aceh

Parlementerial

Anggota DPRK Sofyan Helmi, Tinjau Jaringan Instalasi Air Bersih di Neusu

Parlementerial

DPRK Harap Pembangunan di Banda Aceh Lebih Digencarkan Lagi

Parlementerial

Komisi V Temui Keluarga dan Pasien Anak Penderita Gagal Ginjal

Daerah

Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA