Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:40 WIB

DPRK Banda Aceh Dukung SE Pj Gubernur Aceh, Upaya Penguatan Syariat Islam

0:00

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendukung Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam sidang paripurna, Senin (14/8/2023). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I, Usman dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda dan segenap anggota DPRK Banda Aceh. Sementara dari eksekutif hadir Pj Wali kota Banda Aceh, Amiruddin, Plt Sekda, Wahyudi serta para pimpinan OPD lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan

Menurut Farid, pelaksanaan syariat Islam yang sudah berlangsung di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Apalagi belakangan ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, ia mengajak semua stakeholder baik dari Pemerintahan dan masyarakat untuk berpikir positif dan berintrospeksi terhadap penegakan Syariat Islam yang telah berjalan selama satu dekade itu.

Farid mengatakan, penegakan syariat Islam khususnya di kota Banda Aceh masih membutuhkan dukungan dan perbaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Aceh.

“Kami mengajak semua pihak, agar sama-sama mendukung SE Pj Gubernur Aceh tentang Penegakan dan Penguatan Syariat Islam demi keutuhan harapan bersama,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi I DPRK Banda Aceh menetapkan 5 orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028

Farid mengatakan, untuk mendukung penegakan Syariat Islam di Banda Aceh, maka SE Pj Gubernur Aceh tersebut perlu disosialisasikan secara persuasif dan humanis, agar masyarakat tidak lagi merasa tabu. Syariat Islam bukan hanya menyangkut amar ma’ruf nahi mungkar, tapi juga harus disampaikan pemahamannnya secara menyeluruh dalam ruang lingkup yang lebih luas, agar syariat Islam itu berjalan secara kaffah.

Dalam upaya penegakan Syariat Islam, lanjut Farid, Pemko Banda Aceh juga perlu memaksimalkan kembali Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) dengan melibatkan Forkopimda Kota dan menggandeng semua stakeholder yang ada. Kemudian ia juga meminta agar Pemko memaksimalkan fungsi Pageu Gampong sebagai basis penegakan syariat Islam di gampong. Dimana masyarakat bertanggung jawab terhadap gampong-gampongnya dari upaya pelanggaran syariat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dibuka Isnaini Husda, MPC PP Banda Aceh Gelar Seminar Bantuan Hukum untuk Kaum Muda

“Begitu juga dengan Satpol PP-WH perlu melakukan pengawasan secara rutin, dan adanya penempatan petugas pada wilayah yang telah dipetakan (mapping) yang rawan terjadi pelanggaran syariat,” pungkas Farid Nyak Umar yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh. (*)

Baca Juga

Parlementerial

633 Bacaleg DPRK Banda Aceh Belum Memenuhi Syarat

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Penguatan Transisi PAUD-SD bagi Usia Dini

Parlementerial

DPRA Dukung Gubernur Minta Dubes India Hentikan Kegiatan dan ‘Angkat Kaki’ dari Aceh

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, Sambut Hangat Kunjungan Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk Berbagi Rencana Pembangunan Tahun 2023

Parlementerial

Rafur Minta Minta ODGJ Ditertibkan dan Diobati

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Tinjau Capaian Kesehatan Kota dalam Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan

Parlementerial

Ketua BKD DPR Aceh Ingatkan Pemerintah Hati-Hati soal Pemangkasan Bandara Internasional

Parlementerial

Dewan Desak Disdikbud kembali laksanakan Program Pendidikan Diniyah