Berita News terviral

DPRK Banda Aceh Gagas Qanun Inovatif untuk Menyelamatkan Keajaiban Tak Benda Kota

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 18 November 2023 - 09:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengambil langkah progresif dalam pelestarian warisan budaya tak benda. Melalui Komisi IV, mereka merancang sebuah Qanun yang inovatif, bertujuan mengajak seluruh masyarakat menjadi pahlawan penyelamat keajaiban tak benda Kota Banda Aceh.

“Kami berkomitmen untuk melestarikan kekayaan budaya tak benda ini agar tetap hidup di hati masyarakat. Qanun ini adalah langkah konkret kami untuk melibatkan setiap warga dalam menjaga identitas unik kota ini,” ungkap Dr. Musriadi, Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Menyambut Ratusan Demonstran di Gedung DPRK

Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda menjadi fokus utama inisiatif ini, dengan harapan dapat mengatasi tantangan globalisasi tanpa kehilangan akar budaya yang kental.

Warisan budaya tak benda yang meliputi seni, bahasa, adat istiadat, dan kuliner, dianggap sebagai jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Salah satu inovasi penting dari Qanun ini adalah kewajiban penggunaan pakaian adat pada acara tertentu oleh ASN, pejabat publik, dan pelaku usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”

Dalam upaya memastikan kelangsungan tradisi, Musriadi menegaskan, “Qanun ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang membangun karakter, memperkuat persatuan, dan mempromosikan warisan budaya tak benda di kancah internasional.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Harap Sosok Pj Gubernur yang Paham Kondisi Aceh dan Mau Bersinergi

Katanya, masyarakat Banda Aceh diharapkan tidak hanya menjadi saksi, melainkan pahlawan dalam menjaga keberlanjutan kekayaan budaya tak benda.

DPRK Banda Aceh menantikan hasil fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh sebelum Qanun ini resmi dijadikan landasan hukum untuk pelestarian yang lebih optimal. [*]

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke – 40 Kota Jantho

Parlementerial

Lestarikan Budaya Tak benda, DPRK Banda Aceh Lahirkan Qanun

Parlementerial

Kader PKK Kuta Alam Dilatih Pola Asuh Anak

Parlementerial

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Rekomendasi DPRK Aceh Besar Terhadap LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2023

Parlementerial

Ketua DPRK Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025

Parlementerial

Dinsos Banda Aceh  Serahkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Pango Raya

Parlementerial

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK Banda Aceh

Parlementerial

Ramadan Berkah Bersama Ketua DPRK Banda Aceh