Berita News terviral

“DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024, Senin (23/10/2023), di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh.

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dihadiri Wakil Ketua I, Usman dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda serta segenap anggota Dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali kota Banda Aceh, Amiruddin, Sekda, Wahyudi serta jajaran SKPK dan Forkopimda.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, mekanisme pengusulan R-APBK yang disampaikan oleh eksekutif dibahas oleh Banggar dengan TAPK, komisi-komisi dengan mitra kerjanya masing-masing. Kesepakatan yang dibahas R-APBK 2024 Diharapkan menjadi dokumen qanun APBK tahun 2024 yang berguna dan memberi dampak positif bagi kemajuan kota Banda Aceh.

“Kita berharap materi rancangan qanun APBK Banda Aceh 2024 sudah menggambarkan kondisi keuangan Pemko Bnada Aceh yang berimbang, benar dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntable,” kata Farid.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Pemuda Beri Kontribusi bagi Masyarakat

Selain itu Farid juga mengatakan, pelaksanaan APBK 2024 sudah mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran da n belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Pemerintah daerah mengamanatkan agar segera menyelesaikan pembahasan APBK 2024 dengan memuat lokasi dana hibah APBF untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, yaitu dengan pemenuhan alokasi hibah 60 persen atas dukungan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024 sesuai Juknis perundang-undangan,” ujarnya.

Farid menambahkan, anggara sejatinya adalah anggaran untuk mengcover dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai perkembangan pelaksanaan anggara tahun sebelumnya.

“Anggaran ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggara yang sudah direncanakan. Sehingga semua kegiatan dan program yang belum tuntas dan dicanangkan pada 2023 akan terlaksana dengan baik,” tuturnya.[]”

“DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Banda Aceh Husaini: Minta Satu Persen Saham Blok B untuk Pemko

 

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024, Senin (23/10/2023), di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh.

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dihadiri Wakil Ketua I, Usman dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda serta segenap anggota Dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali kota Banda Aceh, Amiruddin, Sekda, Wahyudi serta jajaran SKPK dan Forkopimda.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, mekanisme pengusulan R-APBK yang disampaikan oleh eksekutif dibahas oleh Banggar dengan TAPK, komisi-komisi dengan mitra kerjanya masing-masing. Kesepakatan yang dibahas R-APBK 2024 Diharapkan menjadi dokumen qanun APBK tahun 2024 yang berguna dan memberi dampak positif bagi kemajuan kota Banda Aceh.

“Kita berharap materi rancangan qanun APBK Banda Aceh 2024 sudah menggambarkan kondisi keuangan Pemko Bnada Aceh yang berimbang, benar dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntable,” kata Farid.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

 

Selain itu Farid juga mengatakan, pelaksanaan APBK 2024 sudah mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran da n belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Pemerintah daerah mengamanatkan agar segera menyelesaikan pembahasan APBK 2024 dengan memuat lokasi dana hibah APBF untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, yaitu dengan pemenuhan alokasi hibah 60 persen atas dukungan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024 sesuai Juknis perundang-undangan,” ujarnya.

Farid menambahkan, anggara sejatinya adalah anggaran untuk mengcover dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai perkembangan pelaksanaan anggara tahun sebelumnya.

“Anggaran ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggara yang sudah direncanakan. Sehingga semua kegiatan dan program yang belum tuntas dan dicanangkan pada 2023 akan terlaksana dengan baik,” tuturnya.[]”

Baca Juga

Parlementerial

Tim Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Pasar Aceh Shopping Center

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung SE Pj Gubernur Aceh, Upaya Penguatan Syariat Islam

Parlementerial

Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar Suarakan Pemenuhan BBM Bersubsidi Bagi Petani

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Pemko Berikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak

Parlementerial

DPRA Soroti Minyak Goreng Mahal, Asrizal: Tutup Perbatasan dan Stop Pengiriman CPO dari Aceh

Parlementerial

Perubahan Nama OPD Kota Banda Aceh, Bappeda jadi Bapperida

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Penghargaan Sosok Inspiratif Peduli Pemuda

Parlementerial

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Roadmap Penyelesaian Utang 2022