BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Kembali Fokus Selesaikan Utang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 3 Juli 2023 - 14:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan pendapat, usul, dan saran terkait Rancangan Qanun (Raqan) APBK Tahun 2023 dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRK  Banda Aceh, Senin (3/7/2023).

Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Safni, menyampaikan, salah satu usul dan saran DPRK terkait pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2022 yakni meminta Pemko  untuk menyelesaikan utang sesuai hasil audit BPK-RI tahun 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Antusias Ikut RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam Bersama Ketua DPRK

Safni menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, perencanaan anggaran Pemko Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terjadinya utang belanja sejak 31 Desember 2022 sebesar Rp109.863.920.762,03 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp38.837.462.404,85 sehingga terjadi defisit riil sebesar Rp148.701.338.166,88.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Terima Kunjungan TK IT Ar-Rahmah

“Karena itu, Banggar DPRK meminta kepada Saudara Pj Wali Kota untuk segera menuntaskan utang tersebut,” katanya.

Menurut Safni, hal itu perlu diprioritaskan agar tidak membebani anggaran tahun 2023 dan tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.

“Pembayaran utang harus dapat menggambarkan program kegiatan prioritas dan urusan wajib atau pelayanan mendesak. Untuk itu segera dibuatkan _mapping_ yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRA Ingatkan Gubernur Aceh Terkait Kemiskinan hingga Target RPJMA

Selain itu, politisi Gerindra ini juga meminta Pemko Banda Aceh agar dapat merasionalkan kembali target pendapatan dari PAD pada tahun 2023 sesuai dengan potensi rill yang ada.

“Ini sesuai arahan dan rekomendasi BPK-RI tahun 2022 serta hasil konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRK dan TAPK dengan BPK-RI. Rasionalisasi yang bersumber PAD tahun 2023 akan dilakukan dalam APBK perubahan tahun 2023,” pungkasnya.[*]

Baca Juga

Parlementerial

Dewan dan Pemko Tandatangani MoU KUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2023

Parlementerial

DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh

Parlementerial

Komisi IV DPRA Minta Dirjen Perhubungan Udara Tambah Maskapai Penerbangan ke Aceh

Parlementerial

RAKOR FINALISASI DATA BACALEG

Parlementerial

Kader PKK Kuta Alam Dilatih Pola Asuh Anak

Daerah

DPRA Ajak Masyarakat Aceh Beri Masukan Terkait Revisi UUPA

Parlementerial

Dewan Dukung Peluncuran Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Beri Motivasi Sanggar Seni Chit Ka Geuta Agar Terus Berprestasi