FANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) telah menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan final terhadap rancangan qanun (Raqan) Pajak dan Restribusi Daerah.
Sebelumnya, pada Selasa(26/9/20230, Badan Legislatif (Banleg) DPRK setempat telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh ulama, penggiat ekonomi, pedagang, dan ahli hukum.
Ketua Banleg DPRK Pijay, Juraida SPd, menjelaskan bahwa Raqan Pajak dan Restribusi Daerah yang telah disahkan di Pijay terdiri dari 10 bab dan 178 pasal. Raqan ini juga mencakup tiga lampiran penting, yang pertama adalah laporan mengenai struktur dan besarnya tarif restribusi jasa umum.
“Lampiran kedua mencakup struktur dan besarnya tarif restribusi jasa usaha, sedangkan lampiran ketiga berisi tentang struktur dan besarnya tarif restribusi perizinan tertentu,” sebutnya.
Menurut Juraida, Pijay sebelumnya telah memiliki regulasi terkait pajak dan restribusi. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
“Setiap kabupaten/kota di Indonesia harus melakukan penyesuaian sesuai dengan Raqan yang berlaku di daerah mereka, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat setempat.”ujarnya.
Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan penerapan pajak dan restribusi yang adil dan efektif di Pidie Jaya.(sumber: InfoPublik)