Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Pajak dan Restribusi Daerah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 2 Oktober 2023 - 07:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) telah menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan final terhadap rancangan qanun (Raqan) Pajak dan Restribusi Daerah.

Sebelumnya, pada Selasa(26/9/20230, Badan Legislatif (Banleg) DPRK setempat telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh ulama, penggiat ekonomi, pedagang, dan ahli hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Dampingi Kapolda Kukuhkan Duta Vaksin Siswa Aceh Timur

Ketua Banleg DPRK Pijay, Juraida SPd, menjelaskan bahwa Raqan Pajak dan Restribusi Daerah yang telah disahkan di Pijay terdiri dari 10 bab dan 178 pasal. Raqan ini juga mencakup tiga lampiran penting, yang pertama adalah laporan mengenai struktur dan besarnya tarif restribusi jasa umum.

“Lampiran kedua mencakup struktur dan besarnya tarif restribusi jasa usaha, sedangkan lampiran ketiga berisi tentang struktur dan besarnya tarif restribusi perizinan tertentu,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Terima Cenderamata dari Gubernur Maluku Utara

Menurut Juraida, Pijay sebelumnya telah memiliki regulasi terkait pajak dan restribusi. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Taqwaddin lantik Iskandar Nurdin sebagai Ketua ICMI Kota Banda Aceh

“Setiap kabupaten/kota di Indonesia harus melakukan penyesuaian sesuai dengan Raqan yang berlaku di daerah mereka, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat setempat.”ujarnya.

Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan penerapan pajak dan restribusi yang adil dan efektif di Pidie Jaya.(sumber: InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Mitra Pelabuhan Mandiri jadi Pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh

Daerah

Banjir Surut, BPBD Aceh Tenggara Bersihkan Fasilitas Umum dari Lumpur

Aceh Besar

Peduli Peran Punyuluh Agama, Pj Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan dari Menteri Agama RI

Daerah

Kampanye Membaca Jadi Solusi Sadar Literasi Kawula Muda

Daerah

Petugas Dinas Kesehatan Aceh Jaya Konsumsi Obat Kaki Gajah

Daerah

KPK Adalah Lembaga Independen Bebas Dari Pengaruh Kekuasaan

Daerah

Tingkatkan Kualitas Layanan, BSI Upgrade ATM di Aceh

Daerah

Erosi Sungai Krueng Mengkhawatirkan, Sebagian Rumah Terancam Amblas