BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Pajak dan Restribusi Daerah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 2 Oktober 2023 - 07:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) telah menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan final terhadap rancangan qanun (Raqan) Pajak dan Restribusi Daerah.

Sebelumnya, pada Selasa(26/9/20230, Badan Legislatif (Banleg) DPRK setempat telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh ulama, penggiat ekonomi, pedagang, dan ahli hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Iptu Yusrizal Kaslan Polres Aceh Barat;35 Pelanggar Menggunakan Knalpot Brong Ditilang!

Ketua Banleg DPRK Pijay, Juraida SPd, menjelaskan bahwa Raqan Pajak dan Restribusi Daerah yang telah disahkan di Pijay terdiri dari 10 bab dan 178 pasal. Raqan ini juga mencakup tiga lampiran penting, yang pertama adalah laporan mengenai struktur dan besarnya tarif restribusi jasa umum.

“Lampiran kedua mencakup struktur dan besarnya tarif restribusi jasa usaha, sedangkan lampiran ketiga berisi tentang struktur dan besarnya tarif restribusi perizinan tertentu,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Raih WTP 10 Kali Secara Beruntun, Pj Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan Langsung dari Menke

Menurut Juraida, Pijay sebelumnya telah memiliki regulasi terkait pajak dan restribusi. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dilepas Secara Resmi, Kontingen STQH Aceh Diharapkan Harumkan Nama Daerah

“Setiap kabupaten/kota di Indonesia harus melakukan penyesuaian sesuai dengan Raqan yang berlaku di daerah mereka, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat setempat.”ujarnya.

Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan penerapan pajak dan restribusi yang adil dan efektif di Pidie Jaya.(sumber: InfoPublik)

Baca Juga

GeRak Aceh Bangun Kolaborasi dengan Pemerintah Gayo Lues

Daerah

GeRak Aceh Bangun Kolaborasi dengan Pemerintah Gayo Lues
Aceh Alami Kerugian Rp430 Miliar Akibat Bencana Alam selama 2023

Daerah

Aceh Alami Kerugian Rp430 Miliar Akibat Bencana Alam selama 2023

Daerah

Fuadi Satria Dukung Pengusaha Muda Pimpin Kadin Aceh

Daerah

Banyak Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Faktor Selingkuh hingga Narkoba

Daerah

Gelar Pengajian, Ketua BKMT Aceh : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakatl

Daerah

Gubernur Serahkan Santunan Ramadhan untuk 13.500 Masyarakat Aceh Kurang Mampu

Daerah

“Vaksin Anak Usia 6 Tahun Perdana di Aceh Barat
Mahasiswa Unmuha

Daerah

Rektor Tanggapi Soal Mahasiswa Unmuha Ikut Aksi Tolak Rohingya