BERITA ONLINE TERVIRAL

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 22 Februari 2024 - 13:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Terkait dengan terbitnya Opini Syariah Program JKN di Provinsi Aceh, Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi Implementasi layanan syariah program JKN di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Menurut data Dukcapil, dari total 277,7 juta jiwa penduduk Indonesia, lebih dari 86% adalah pemeluk agama Islam.

“Tidaklah mengherankan jika nilai-nilai syariah menjadi bagian integral dalam kegiatan sehari-hari masyarakat Indonesia, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan transaksi,” ujar David Bangun.

Sejak diluncurkan pada tahun 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional telah dijalankan di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, setelah berjalan kurang lebih satu tahun, muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa Program JKN belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah dan dianggap ‘haram’.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten I Buka Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Aceh Besar 2023

Menghadapi permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kemudian mengeluarkan Fatwa Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Syariah. Berdasarkan fatwa tersebut, BPJS Kesehatan mulai menerapkan nilai-nilai syariah dalam pelaksanaan Program JKN.

Selain itu, sejak awal pembentukannya, pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan telah dipisahkan antara aset BPJS dengan Dana Jaminan Sosial (DJS), sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Pada tanggal 3 Januari 2022, bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan meluncurkan Program Layanan Syariah di Provinsi Aceh. Harapannya, program ini dapat memenuhi kebutuhan umat Islam dalam mendapatkan jaminan kesehatan yang berkualitas, yang juga dikelola berdasarkan prinsip-prinsip asuransi syariah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan Program JKN.

Untuk memastikan implementasi prinsip syariah dalam Program JKN semakin optimal, BPJS Kesehatan membentuk Dewan Penasihat Syariah (DPS) pada tanggal 25 November 2022. DPS bertugas mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini melalui pembahasan usulan implementasi layanan sesuai prinsip syariah, memberikan opini dan rekomendasi terkait aspek syariah di BPJS Kesehatan, melakukan sosialisasi terkait layanan BPJS Kesehatan sesuai prinsip syariah, serta melakukan evaluasi implementasi layanan kepada peserta dan memberikan saran terhadap aspek layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Elnusa Petrofin Kampanyekan Gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Bagi Anak-anak di Seluruh Indonesia

Selain itu, DPS juga bertugas sebagai mediator antara BPJS Kesehatan, DSN-MUI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan pemahaman bahwa pengelolaan JKN oleh BPJS Kesehatan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Ketua Dewan Penasihat Syariah (BPJS) Kesehatan, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa sistem jaminan sosial nasional bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, bertugas untuk memastikan bahwa program ini dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPR RI Bantu Obati Penderita Bocor Jantung asal Aceh

Dalam menjelaskan ketentuan akad BPJS Kesehatan, KH. M. Cholil Nafis menjelaskan bahwa akad antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan adalah akad hibah, sedangkan akad antara pemerintah dengan peserta-individu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga merupakan akad hibah. Sementara itu, akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akad wakalah atau akad wakalah bil ujrah.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan berhak memberlakukan sanksi kepada pemberi kerja atau peserta-individu yang terlambat membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana sanksi wajib diakumulasikan ke dalam Dana Jaminan Sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi Abdullah AP M.Si, Ketua Dewan Syariah Aceh, Prof. Dr. M. Shabri SE., M.Ec, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku H. Faisal Ali, Ketua DPS BPJS Kesehatan, Dr. H. M. Cholil Nafis, Lc., M.A, serta Direksi Senior Leaders BPJS Kesehatan (InfoPublik/red)

Baca Juga

Kesehatan

Pemerintah Diminta Lebih Gencarkan Lewat Baliho

Kesehatan

Dinkes ajak Masyarakat Ikut Sosialisasi Qanun KTR

Kesehatan

Perkiraan Dinkes, TBC di Aceh 21.128 Kasus

Kesehatan

USK Kembali Laksanakan Konferensi Keperawatan Internasional

Kesehatan

Sub Varian XE, XD, XF Belum Terdeteksi di Indonesia, Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kesehatan

11 Daerah Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19, Cakupan Aceh 66 Persen

Kesehatan

Seluruh Bupati Walikota di Aceh Diminta Prioritaskan Penurunan Stunting, Di masa Pandemi Covid 19

Kesehatan

BKKBN Aceh Ajak Mahasiswa Aceh Tenggara Tuntaskan Stunting