Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / News

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:37 WIB

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

0:00

fanews.co, INHU-Seakan tidak ada habisnya peredaran narkoba di muka bumi ini. Bagaimana tidak, pelaku bisnis haram yang sudah tertangkap dan mendekam dibalik jeruji besi pun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Seperti yang terjadi di kota Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menurut keterangan seorang warga yang nama nya minta di rahasiakan itu mengatakan, jika peredaran narkoba jenis sabu di kota Belilas itu diduga dikendalikan oleh Narapiidana (Napi) perempuan berinisial LA yang saat ini mendekam di Lapas Kelas ll A Rengat, LA bekerjasama dengan dua Napi berinisial ANG dan KVN yang mendekam di lapas Kelas llA (Gobah). Tak tanggung- tanggung mereka becak mereka sekali melintas setidaknya 1 kg sabu digendong nya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompol Firdaus Jufrida,Jabat Wakapolres Polres Simeulue,Ganti kan Kompol Syabirin,Pindah Jabatan Wakapolres Bener Meriah

” Peredaran sabu di sini dikendalikan oleh LA napi kelas llA Rengat, dia dapat barang dari KVN dan ANG napi Gobah, sekali turun barang LA itu 1/2 sampai 1 garis. ” Jelas Warga yang namanya minta dirahasiakan

Baca Juga Artikel Beritanya:  BI Aceh Catat Rp8,6 miliar Komitmen Bisnis UMKM di Festival Meseuraya

ANG dan KVN kedua nya ditangkap di kota Pekanbaru dan di tahan di Sialang Bungkuk kemudian dipindahkan ke Lapas Bangkinang, dan mereka mengurus pemindahan agar dapat pindah ke Lapas Gobah, di kamar 2e lah mereka berdua menjalin kerjasama dengan LA napi perempuan asal Air Molek yang saat ini mendekam di Lapas kelas llA Rengat menyuplai sabu masuk Inhu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Peristiwa seperti ini sangat lah mencoreng marwah pegawai lapas, bagaimana tidak, penghuni lapas seharusnya tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi, dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti perkara ini, sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Lapas Gobah ataupun Lapas Kelas llA Rengat. Bersambung…

Baca Juga

Kesehatan

USK-YSN Jalin Kerja Sama Penelitian Ganja Medis

News

Sistem Seleksi Ketat untuk Hasilkan PPPK Berkualitas

News

Tiga Gedung Samsat Baru di Aceh Diresmikan

News

Aceh Culinary Festival 2023 Dimulai

Hukrim

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

News

Kenang Jasa Pahlawan, Kemenkumham Tabur Bunga Di Teluk

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

News

“Rutan Jantho Gelar Vaksinasi Tahap II Bagi WBP”