BERITA ONLINE TERVIRAL

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:37 WIB    Banda Aceh

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

fanews.co, INHU-Seakan tidak ada habisnya peredaran narkoba di muka bumi ini. Bagaimana tidak, pelaku bisnis haram yang sudah tertangkap dan mendekam dibalik jeruji besi pun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Seperti yang terjadi di kota Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menurut keterangan seorang warga yang nama nya minta di rahasiakan itu mengatakan, jika peredaran narkoba jenis sabu di kota Belilas itu diduga dikendalikan oleh Narapiidana (Napi) perempuan berinisial LA yang saat ini mendekam di Lapas Kelas ll A Rengat, LA bekerjasama dengan dua Napi berinisial ANG dan KVN yang mendekam di lapas Kelas llA (Gobah). Tak tanggung- tanggung mereka becak mereka sekali melintas setidaknya 1 kg sabu digendong nya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

” Peredaran sabu di sini dikendalikan oleh LA napi kelas llA Rengat, dia dapat barang dari KVN dan ANG napi Gobah, sekali turun barang LA itu 1/2 sampai 1 garis. ” Jelas Warga yang namanya minta dirahasiakan

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban

ANG dan KVN kedua nya ditangkap di kota Pekanbaru dan di tahan di Sialang Bungkuk kemudian dipindahkan ke Lapas Bangkinang, dan mereka mengurus pemindahan agar dapat pindah ke Lapas Gobah, di kamar 2e lah mereka berdua menjalin kerjasama dengan LA napi perempuan asal Air Molek yang saat ini mendekam di Lapas kelas llA Rengat menyuplai sabu masuk Inhu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BNNP Aceh Musnahkan 3,5 Hektar Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

Peristiwa seperti ini sangat lah mencoreng marwah pegawai lapas, bagaimana tidak, penghuni lapas seharusnya tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi, dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti perkara ini, sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Lapas Gobah ataupun Lapas Kelas llA Rengat. Bersambung…

Baca Juga

News

KemenPUPR: Stadion U-20 Siap Dipakai untuk Piala Dunia U-17

News

Komda LP-KPK Aceh Audiensi dengan Camat Darussalam

News

Divisi Humas Polri Gelar Lomba Menulis Artikel Berita untuk Jurnalis, Ini Syaratnya!
Korban Banjir di Aceh Barat Alami Penyakit Gatal-gatal

Kesehatan

Korban Banjir di Aceh Barat Alami Penyakit Gatal-gatal

News

Pidie Utus 101 Orang Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi di Simeulu, Plot Dana Rp 1 Miliar

Nasional

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

Hukrim

Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk

Hukrim

TNI Janji Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan