Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / News

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:37 WIB

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:37 WIB    Banda Aceh

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

0:00

fanews.co, INHU-Seakan tidak ada habisnya peredaran narkoba di muka bumi ini. Bagaimana tidak, pelaku bisnis haram yang sudah tertangkap dan mendekam dibalik jeruji besi pun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Seperti yang terjadi di kota Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menurut keterangan seorang warga yang nama nya minta di rahasiakan itu mengatakan, jika peredaran narkoba jenis sabu di kota Belilas itu diduga dikendalikan oleh Narapiidana (Napi) perempuan berinisial LA yang saat ini mendekam di Lapas Kelas ll A Rengat, LA bekerjasama dengan dua Napi berinisial ANG dan KVN yang mendekam di lapas Kelas llA (Gobah). Tak tanggung- tanggung mereka becak mereka sekali melintas setidaknya 1 kg sabu digendong nya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Strategi Bisnis dalam Dunia Konstruksi,Gen-Z Harus Bisa,Manfaatkan Tahun 2025 untuk Beli Rumah/Properti

” Peredaran sabu di sini dikendalikan oleh LA napi kelas llA Rengat, dia dapat barang dari KVN dan ANG napi Gobah, sekali turun barang LA itu 1/2 sampai 1 garis. ” Jelas Warga yang namanya minta dirahasiakan

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabar Duka, Ketua KONI Aceh, Abu Razak, Meninggal Dunia di Arab Saudi

ANG dan KVN kedua nya ditangkap di kota Pekanbaru dan di tahan di Sialang Bungkuk kemudian dipindahkan ke Lapas Bangkinang, dan mereka mengurus pemindahan agar dapat pindah ke Lapas Gobah, di kamar 2e lah mereka berdua menjalin kerjasama dengan LA napi perempuan asal Air Molek yang saat ini mendekam di Lapas kelas llA Rengat menyuplai sabu masuk Inhu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kombes Fahmi Irwan Ramli Kapolresta BNA,Pindah Tugas Ke, Asesor SDM Kepolisian Madya Tingkat II SSDM Polri

Peristiwa seperti ini sangat lah mencoreng marwah pegawai lapas, bagaimana tidak, penghuni lapas seharusnya tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi, dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti perkara ini, sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Lapas Gobah ataupun Lapas Kelas llA Rengat. Bersambung…

Baca Juga

News

Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Asal Myanmar
Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Hukrim

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

News

Konfrenprov PWI Aceh 2021, Dahlan: PWI Aceh Butuh Pengayom
Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Tersangka Korupsi IUP

Hukrim

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Tersangka Korupsi IUP

News

Penjabat Gubernur Dampingi Kunjungan JK ke PMI Banda Aceh

News

Beda dengan Pusat, Pemkot Salatiga Pertahankan Tenaga Honorer

News

Diduga Malpraktik Dokter RSUDZA, Mata Ibu 2 Anak Asal Aceh Barat Mengalami Kebutaan

News

Peringati Hari Pahlawan, Rutan Kelas IIB Jantho Gelar Sosialisasi