BERITA ONLINE TERVIRAL

Dua  warga  Banda  Aceh  Ditangkap  Polisi  Karena  Curi  Mesin  Speed  Boat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 9 Juni 2024 - 10:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Unit  Reskrim  Polsek  Krueng  Barona  Jaya,  Polresta  Banda  Aceh,  menangkap  dua  warga  Gampong  Ie  Masen,  Ulee  Kareng,  Banda  Aceh,  karena  diduga  telah  mencuri  mesin  Speed  Boat  merk  HIDEA  –  25Pk  milik  Ilyas  Ibrahim  yang  di  tambatkan  di  Krueng  Aceh gampong Meunasah Baktrieng.

Hilangnya mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  –  25Pk  diketahui korban pada hari Minggu  (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  –  25Pk.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang, Polisi Amankan Pelaku

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  –  25Pk  kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA (27) dan FR (24),” ucap Julpandi.

Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.

Korban berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu (2/6/2024) pagi, tutur Julpandi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  –  25Pk   senilai Rp33,5 juta, tambah Kapolsek.

Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.

“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” sebut Kapolsek lagi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Rimueng Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” tutur Julpandi.

Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

IRT Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia, Kini Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Warga Gani Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat Kabel Listrik di Kuta Alam

Polresta banda Aceh

Polisi Masih Selidiki Identitas Pemotor yang Tewas

Polresta banda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Polresta banda Aceh

Curi Dua Sepmor, Warga Banda Aceh Diringkus Polisi

Polresta banda Aceh

Saat Sertijab Kasat-Kapolsek Kapolresta Banda Aceh,KBP Fahmi Ingatkan Arti Sumpah Jabatan

Polresta banda Aceh

Korban dan Tim Rimueng Amankan Pelaku Curanmor 

Polresta banda Aceh

Dadakan, Kapolsek KBJ Periksa Seluruh Hp Personel