Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Panwaslih Aceh Barat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 25 Maret 2024 - 03:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.

Perkara dengan Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 itu diadukan oleh Afrian Saputra. Dia mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yaitu Aidil Azhar, Sudirman, dan Haswadi selaku Teradu I sampai Teradu III.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak netral dan memihak kepada salah satu pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Untuk diketahui, Pengadu telah melaporkan Kepala Desa Ujung Kalak kepada Panwascam dan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga terindikasi melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tujuh Atlet Bulu Tangkis PB Pasha Jaya Siap Bertarung dalam POPDA XVII Aceh

“Saya dan saksi melihat Kepala Desa Ujung Kalak berfoto sambil memegang spanduk salah satu peserta Pemilu,” tutur Afrian.

Dia juga menerangkan bahwa laporan tersebut diputuskan untuk diberhentikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan keterangan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. “Saya berharap para Teradu tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar (Teradu I) yang mewakili para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kaper BKKBN Aceh, Perlu Ikhtiar untuk Percepatan Penurunan Angka Stunting

Aidil Azhar menyebutkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dalam menangani laporan masyarakat dengan penuh profesionalitas dan integritas.

“Kami juga telah melakukan pembahasan mengenai kasus tersebut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Aceh Barat,” tegas Aidil.

Kepada Majelis dia menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pembahasan kedua kalinya dengan Sentra Gakkumdu Aceh Barat pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, Aidil menyebutkan, Panwaslih Aceh Barat melaksanakan rapat pleno kajian akhir dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh Barat agar memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Ujung Kalak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayo Kunjungi APC Store,Handphone Berkualitas dengan Harga Bersahabat!. Di Pante Raya Bener Meriah

“Kami berkesimpulan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, namun mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis.

Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Anwar Hidayat Dahri (unsur Masyarakat), Ahmad Mirza Safwandy (unsur KIP) dan Maitanur (unsur Panwaslih). (InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Sekda Ikut Zikir dan Doa di BPSDM bersama ASN Alumni Penerima Beasiswa Pemerintah Aceh

Daerah

BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Daerah

Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 75.920

Daerah

Rumah Warga Blang Bintang Ludes Terbakar saat Antar Anak ke Sekolah

Daerah

Firdaus Jasa Raharja Bener Meriah,Pamit Pindah ke Sigli Pidie Aceh

Daerah

Pemerintah Aceh Finalkan Draft RPA 2023-2026

Daerah

Dua Rumah Warga Aceh Tengah Tertimbun Longsor

Daerah

Sekda Aceh :  Perubahan Zaman Menuntut Inovasi metode Pembelajaran