ACEH BESAR – Ratusan istri di Kabupaten Aceh Besar menggugat cerai suaminya karena berbagai alasan. Perkara tersebut tercatat di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar dari Januari hingga awal November 2023.
Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim,BS, S.H.I., M.H. mejelaskan hingga saat ini pihaknya telah menerima pendaftaran 436 perkara gugatan.
Dari jumlah itu, katanya, sebanyak 301 perkara yang didaftar adalah gugat cerai. Kemudian, perkara cerai talak sebanyak 86 perkara.
“Sisanya perkara seperti harta bersama, isbat nikah dan beberapa perkara lainnya,” kata Akmal, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut kata Akmal, bahwa penyebab perceraian itu, dikarena suami melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), salah satu meninggalkan pasangan, selingkuh dan pengaruh konsumsi obat-obatan dan hormon.
Selain itu, sambung Akmal, Mahkamah Syar’iyah Jantho sepanjang tahun 2023 juga menerima 196 perkara permohonan 196 dengan rincian penetapan ahli waris 109, istbat nikah 37, perwalian 15, dispensasi kawin 31, wali adhol 2 dan lain-lain sebanyak 2 perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Akmal mejelaskan dari jumlah perkara yang diterima tahun ini ada beberapa perkara diantaranya yang masih proses persidangan, di antaranya perkara gugatan berjumlah 33 perkara dan permohonan 13 perkara.
“Sementara perkara pidana jinayat sebanyak 9 perkara dan perkara pelaku atau terdakwa masih anak anak 1 (satu ) perkara,” katanya.
“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho sebanyak 677 perkara akan diselesaikan dalam tahun ini juga,” pungkas Akmal.