BERITA ONLINE TERVIRAL

Edukasi & Sekilas Info:Jaksa Fungsi dan Tugas Penegak Hukum Peradilan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:43 WIB    Jakarta

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (Fanews.co)•Jaksa adalah seorang pejabat negara yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Jaksa bertanggung jawab untuk menuntut pelaku kejahatan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus kejahatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Delegasi Bangsa Moro Temui Wali Nanggroe Aceh Bahas Masalah Otonomi Daerah

Fungsi utama jaksa adalah untuk menuntut pelaku kejahatan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Jaksa juga memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari kejahatan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan independensi sesuai dengan Kode Etik Jaksa.

Dan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan. Jaksa dapat meminta bantuan dari aparat kepolisian dan lembaga lainnya untuk membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bappeda Aceh Besar Verifikasi Usulan Prioritas DAK Fisik Tahun 2024

Dalam proses penuntutan, jaksa memiliki peran penting dalam membuktikan kesalahan pelaku kejahatan,dan menyajikan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan untuk membuktikan kesalahan pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MTI Rekomendasi Tiga Kebijakan Untuk Atur Mudik Lebaran 2023

Memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan.kemampuan dan integritas yang tinggi untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam menjalankan tugasnya,juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan keadilan ditegakkan.

Jaksa harus dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan independensi untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga

News

Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Fest 2023, Ini Jadwalnya!

Aceh Besar

Esok, IPAR Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha Muda
Pertamina Pasang Oil Boom Usai Kapal BBM Terbakar

News

Pertamina Pasang Oil Boom Usai Kapal BBM Terbakar

Info Haji

Timwas DPR Cek Kesiapan Petugas Kesehatan Haji Indonesia Jelang Puncak Haji

Indepth

Kasus Perhatian Publik!Misteri Kematian Hasyimi:Polisi Kumpulkan Bukti dan Keterangan

News

Kajari Bahas Pengelolaan Dana Desa dengan Keuchik

Artikel

Cucu Sultan Aceh: Sultan Jamalul Alam Badrul Munir Berjasa Besar Membangun Negeri Aceh Darussalam

Headline

Kombes Fahmi Irwan Ramli Kapolresta BNA,Pindah Tugas Ke, Asesor SDM Kepolisian Madya Tingkat II SSDM Polri