BERITA ONLINE TERVIRAL

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 September 2024 - 21:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.CO – Mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi di Jasindo, Kiagus Emil, menceritakan soal petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rp500 ribu untuk menebus kabel datanya yang disita.

Hal tersebut, diungkapkan Kiagus, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, di PN Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

“Waktu sidak disita, petugasnya saya lupa. Saya bilang ‘kabelnya pulangin’ disuruh bayar Rp500 ribu,” kata Kiagus yang hadir di persidangan secara daring, Senin (9/9/2024).

Padahal, kata Kiagus, kabel tersebut hanya seharga Rp35 ribu. Sehingga, Kiagus tak jadi meminta kabel tersebut dikembalikan.

“Saya bilang ‘kabel itu cuma Rp35 ribu, ambil aja’ saya bilang,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selain itu, Kiagus mengatakan dirinya merupakan tahanan yang turut membayar uang ‘iuran bulanan’ yang merupakan istilah untuk uang pungutan liar yang diminta oleh petugas KPK.

Uang tersebut diminta oleh tahanan lainnya yang bertugas sebagai ‘korting’ atau tahanan yang diminta untuk mengumpulkan uang iuran dari pada tahanan lainnya.

Kiagus mengaku terpaksa membayar uang tersebut sebab khawatir dengan konsekuensi yang akan didapatkan.

“Sangat terpaksa, karena alasan saya bayar itu cuma satu, saya tidak bisa diisolasi, dikurung di ruang kecil, fobia saya, bisa mati saya, itu saja, umur saya udah 58 tahun,” ujarnya.

Kiagus mengatakan, dirinya diminta uang sejumlah Rp20 juta pada saat awal masuk ke rutan Pomdam Guntur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

“Saya tanya untuk apa kok harus bayar. Dijawab sama Juli Amar ini untuk kebutuhan sehari-hari kita buat Aqua, Rinso, buat ngepel, kopi dan teh. ‘Masa sampai Rp20 juta’ saya bilang. Dijawab ya selebihnya untuk petugas KPK yang ada di Pom Guntur,” jelasnya.

Akhirnya, Kiagus mengatakan dia secara rutin membayar uang iuran tersebut hingga total Rp135 juta.

Diketahui, terdapat 15 terdakwa dalam kasus ini yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mensos Risma Sebut Kemiskinan Jadi Penyebab Kasus TPPO

Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran “lurah” dan “korting”. Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.

Para tahanan yang telah membayarkan uang pungli kepada ‘korting’ yang kemudian akan diberikan kepada ‘lurah’, akan difasilitasi handphone dan diperbolehkan membawa uang.

Bagi para tahanan yang tidak membayar iuran, disebutkan akan disuruh piket setiap hari, dikurung dalam ruangan sempit, tidak diberikan minum, dan tidak diizinkan salat di masjid.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dalam Lapas

Hukrim

Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Hukrim

Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan Polisi
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

KontraS: Sebanyak 645 Peristiwa Kekerasan Melibatkan Anggota Polri
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Nasir Djamil Sesalkan Polisi dan Mahasiswa Terluka Dalam Aksi Unjuk Rasa
1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Hukrim

1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas