FANEWS.ID – Empat remaja yang tergabung dalam kelompok Remaja Aceh Comunity diamankan warga saat hendak tawuran di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Syiah Kuala, Banda Aceh.
Saat diamankan, remaja tersebut membawa senjata tajam berupa parang, celurit, samurai, gergaji dan gir sepeda motor yang diikat tali pinggang sebagai pegangan.
“Empat orang itu adalah MK (22) asal Aceh Timur, MA (17) Asal Samalanga, MR (17) dan MB (18) asal Banda Aceh,” kata Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, Sabtu (27/7).
Cut Laila menjelaskan, awalnya MA menjumpai MB di Gampong Ie Masen Kayee Adang untuk mengambil sajam sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian mereka langsung diamankan warga saat sedang melihat dan memperlihatkan sajam tersebut.
Setelah diamankan oleh warga, para remaja tersebut dibawa ke Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka, ada tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu buah gergaji dan dua buah Gir sepeda motor yang telah di ikat tali pinggang sebagai pegangan.
“Saat dilakukan interogasi, kelompok remaja RAC ini mengaku akan tawuran malam Minggu (27/7). Rencananya akan dilakukan di kawasan Lamnyong dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), tapi mereka tertangkap lebih awal,” ujarnya.
Cut Uya mengatakan, kelompok remaja tersebut berasal dari beberapa gampong. Mereka juga sering berkumpul di gampong Ie Masen Kayee Adang untuk mempersiapkan sajam untuk tawuran. Bahkan saat pendataan, dari 14 orang ada satu remaja wanita yang ikut bergabung dalam kelompok tersebut.
Kemudian, remaja yang tadinya diamankan pihak kepolisian kemudian dikembalikan kepada keluarga dan perangkat gampong. Sementara satu orang, MA selaku ketua grup dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut
Semetara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, akan menindak tegas anak-anak yang melakukan tawuran.
“Jika masih juga terulang dengan kegiatan yang sama, maka bagi anak usia sekolah akan saya rekomendasikan agar dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah lainnya,” tegas Fadillah.
Namun, kata Fadhillah, pihak kepolisian akan mengganjar dengan hukum yang berlaku jika hal serupa terulang kembali, walaupun masih anak usia sekolah.(red/habaaceh)