Takengon,(Fanews.co)- Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ketol, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, yang terjadi pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar, belum menunjukkan kemajuan berarti setelah empat tahun penanganan. Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), meminta Polda Aceh untuk menjelaskan kepada publik sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Alfian menyampaikan bahwa Polda Aceh harus transparan dalam penanganan kasus yang telah menjadi atensi masyarakat Aceh Tengah. “Polda Aceh harus menjelaskan sejauh mana sudah penanganan terhadap dugaan yang terjadi terhadap bangunan pasar tersebut,” pinta Alfian.
Kasus ini sudah beberapa kali diselidiki oleh Dirkrimsus Polda Aceh, dan Polda Aceh juga sudah menurunkan ahli beton dari Universitas Teuku Umar Meulaboh untuk memeriksa kondisi bangunan pasar. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Alfian meminta Polda Aceh untuk memberikan kepastian hukum terhadap nama-nama orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Kalau tidak ada berarti harus dibersihkan, kalau terlibat harus dilakukan tindakan pidana lebih lanjut,” pinta Alfian.
Inspektorat Aceh telah mengirimkan hasil audit kerugian terhadap pembangunan pasar Ketol kepada Polda Aceh. Alfian berharap Polda Aceh dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan memberikan keadilan kepada masyarakat Aceh Tengah.
Masyarakat Aceh Tengah berharap kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ketol dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal. MaTA akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan meminta Polda Aceh untuk bertindak transparan dan profesional.
Dan diharapkan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ketol dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dan masyarakat Aceh Tengah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran publik, tandasnya.