Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

Oleh : AR Lubis    Editor : Zulfikar    Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:15 WIB    Semarang

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Semarang (Fanews.co)|•Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh empat wartawan gadungan yang beraksi di sejumlah wilayah. Keempat pelaku, Herdiyah Mayandini G, Abraham Marturia Siregar, Kevin Sitinjak, dan Indra Hermawan, ditangkap di Rest Area Tol Boyolali.

Mereka menggunakan modus mengaku sebagai wartawan dari media fiktif untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang. Para pelaku menarget korban dari kalangan ekonomi atas dan memantau kendaraan dan penampilan korban melalui media sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pagelaran Seni Gembira Pondok Pesantren MSBS

Mereka dibekuk tim Jatarans Polda Jateng dalam rangka operasi aman candi 2025 di Rest Area Tol Boyolali, Minggu (11/5/2025).

Setelah menemukan indikasi kasus pribadi seperti perselingkuhan, korban kemudian diikuti dari penginapan dan disergap. Pelaku sempat mengaku sebagai wartawan dari media nasional seperti Kompas dan Detik, padahal semua itu palsu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta hingga Rp100 juta. Dalam salah satu kasus, pelaku menerima uang sebesar Rp12 juta dari korban.

Kelompok ini diketahui memiliki anggota sebanyak 175 orang yang tersebar di berbagai daerah dan beroperasi di seluruh wilayah Jawa. Mereka biasa beroperasi dalam tim beranggotakan 10-70 orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sejak Mei 2020, Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Capai 26.871 Kantong

Polisi masih melakukan pendalaman terkait siapa sosok di balik kelompok besar ini dan bagaimana proses rekrutmennya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga

Daerah

Eksekutif dan Legislatif Diminta Beri Kepastian Terkait APBA 2024

Hukrim

Abu Laot Ditangkap Polisi di Cianjur

Hukrim

BKPRMI Aceh Singkil Minta Pemerintah Berantas Judi Online Secara Masif

Hukrim

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Finalis Seleksi Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Hukrim

Jambret Tas Pelajar, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
MS Lhokseumawe - LBH Bhakti Keadilan Aceh tandatangai MoA Meningkatkan pelayanan Hukum

Daerah

MS Lhokseumawe – LBH Bhakti Keadilan Aceh tandatangai MoA Meningkatkan pelayanan Hukum

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja