Semarang (Fanews.co)|•Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh empat wartawan gadungan yang beraksi di sejumlah wilayah. Keempat pelaku, Herdiyah Mayandini G, Abraham Marturia Siregar, Kevin Sitinjak, dan Indra Hermawan, ditangkap di Rest Area Tol Boyolali.
Mereka menggunakan modus mengaku sebagai wartawan dari media fiktif untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang. Para pelaku menarget korban dari kalangan ekonomi atas dan memantau kendaraan dan penampilan korban melalui media sosial.
Mereka dibekuk tim Jatarans Polda Jateng dalam rangka operasi aman candi 2025 di Rest Area Tol Boyolali, Minggu (11/5/2025).
Setelah menemukan indikasi kasus pribadi seperti perselingkuhan, korban kemudian diikuti dari penginapan dan disergap. Pelaku sempat mengaku sebagai wartawan dari media nasional seperti Kompas dan Detik, padahal semua itu palsu.
Korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta hingga Rp100 juta. Dalam salah satu kasus, pelaku menerima uang sebesar Rp12 juta dari korban.
Kelompok ini diketahui memiliki anggota sebanyak 175 orang yang tersebar di berbagai daerah dan beroperasi di seluruh wilayah Jawa. Mereka biasa beroperasi dalam tim beranggotakan 10-70 orang.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait siapa sosok di balik kelompok besar ini dan bagaimana proses rekrutmennya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.