Berita Update Terviral

Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:15 WIB

Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

Oleh : AR Lubis    Editor : Zulfikar    Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:15 WIB    Semarang

0:00

Semarang (Fanews.co)|•Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh empat wartawan gadungan yang beraksi di sejumlah wilayah. Keempat pelaku, Herdiyah Mayandini G, Abraham Marturia Siregar, Kevin Sitinjak, dan Indra Hermawan, ditangkap di Rest Area Tol Boyolali.

Mereka menggunakan modus mengaku sebagai wartawan dari media fiktif untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang. Para pelaku menarget korban dari kalangan ekonomi atas dan memantau kendaraan dan penampilan korban melalui media sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Singkil Banjir Lagi

Mereka dibekuk tim Jatarans Polda Jateng dalam rangka operasi aman candi 2025 di Rest Area Tol Boyolali, Minggu (11/5/2025).

Setelah menemukan indikasi kasus pribadi seperti perselingkuhan, korban kemudian diikuti dari penginapan dan disergap. Pelaku sempat mengaku sebagai wartawan dari media nasional seperti Kompas dan Detik, padahal semua itu palsu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala Kantor KUA Ajak Pengantin Jaga Prinsip Pernikahan

Korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta hingga Rp100 juta. Dalam salah satu kasus, pelaku menerima uang sebesar Rp12 juta dari korban.

Kelompok ini diketahui memiliki anggota sebanyak 175 orang yang tersebar di berbagai daerah dan beroperasi di seluruh wilayah Jawa. Mereka biasa beroperasi dalam tim beranggotakan 10-70 orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepsek Diminta Identifikasi Masalah Agar Vaksinasi Sukses

Polisi masih melakukan pendalaman terkait siapa sosok di balik kelompok besar ini dan bagaimana proses rekrutmennya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga

Daerah

Anggota DPD RI Bantu Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Daerah

PJ Bupati Pidie Hadiri Dan Berikan Sambutan Di Acara Rapat Senat Terbuka Wisuda Sarjana STIS Dan STIT Islam Al Hilal

Hukrim

JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Masyarakat Gampong Laksana Dapat Ambulans Gratis dari Ketua DPRK

Daerah

Masyarakat Gampong Laksana Dapat Ambulans Gratis dari Ketua DPRK
Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Daerah

Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Hukrim

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Oknum Polda Aceh dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Daerah

BKKBN Pusat Gelar Assesmen Layanan Bina Keluarga Balita

Daerah

Pemerintah Aceh Pertahankan WTP Tujuh Kali Berturut-turut