BERITA ONLINE TERVIRAL

Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 6 Mei 2021 - 14:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Jakarta – Sebanyak enam Kepolisian Daerah (Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Ada 6 polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).

Argo mengatakan, ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan ke enam Polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya Karhutla.

Seperti di tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Yonzipur 16/DA Gelar Penataran Nikgarlat Manlat

“Tentunya, di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” tutur Argo.

Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

“Ada beberapa kreasi juga di Polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ucap Argo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tonton Live Streaming MotoGP Inggris 2021 di Sini

Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.

“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” ujarnya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian Karhutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari Pertama Idul Adha, Gubernur Berbagi Bingkisan Hari Raya untuk Nakes

Selain itu, harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.

“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung,” ujar Argo.

 

Baca Juga

Uncategorized

Wali Kota dan Samsat Banda Aceh Terima Penghargaan Dari Ombudsman Aceh

Uncategorized

TNI-Polri Mantapkan Program Transformasi Pengawasan

Uncategorized

IDI Aceh Luncurkan Aplikasi LEKAS SEHAT, Layani Kosultasi Kesehatan Secara Gratis

Uncategorized

Kapolri : Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Uncategorized

Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro

Uncategorized

Kejari Aceh Besar Sukses Bawa Duta Pelajar Sadar Hukum Masuk ke Sepuluh Besar

Uncategorized

Pemerintah Aceh Ajak Kabupaten/Kota Kampanyekan Lindungi Lansia dan Komorbid

Uncategorized

Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Irjen Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe