BERITA ONLINE TERVIRAL

Enam Tata Cara Kelola Pemilu yang Harus Dikuasai Penyelenggara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 19 November 2023 - 13:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan, menjelaskan enam tata cara kelola pemilu yang harus dikuasai oleh penyelenggara dalam rangka melaksanakan pemilu berintegritas di Indonesia.

“Pertama, nilai prinsip dan azaz pemilu itu sendiri,” kata Hendra Darmawan saat menjadi pemateri Sosialisasi Pemilu 2024 dengan tema “Sinergitas dan Kolaborasi dalam Rangka Menyukseskan Pemilu 2024” di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.

Menurut Hendra Darmawan, landasan pertama yang harus dikuasai adalah nilai prinsip dan azas pemilu itu sendiri. Melaksanakan pemilu berintegritas memerlukan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan umum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandiaga Uno Resmi Menjadi Anggota PPP

Kedua, sistem pemilu. Hendra Darmawan menyoroti pentingnya pemahaman terhadap sistem pemilu. Ini mencakup regulasi-regulasi dan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam bentuk peraturan-peraturan pemilihan umum. Bagaimana menjalankan sistem tersebut juga merupakan kunci dalam keberhasilan pemilu.

“Bagaimanakah kita menjalankan sistem tersebut, sumbernya adalah peraturan-peraturan tersebut,” kata Hendra.

Ketiga, tahapan pemilu. Waktu pelaksanaan pemilu memiliki tahapan-tahapan tersendiri. Menurut Hendra Darmawan, pemahaman mendalam terhadap tahapan pemilu, termasuk pelaksana tahapan-tahapan tersebut, menjadi esensial.

“Saat ini, kita memasuki fase persiapan menuju pemilu serentak 2024,” sebut Hendra.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Taqwaddin Apresiasi Hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh

Keempat, manajemen pemilu. Hendra Darmawan menekankan pentingnya manajemen pemilu agar tahapan-tahapan dan proses-proses pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien.

Di era digitalisasi saat ini, KPU RI telah menyiapkan berbagai aplikasi untuk memudahkan pengelolaan, termasuk dalam menyusun daftar pemilih dan meminimalisir kegandaan data.

Kelima, lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan juga mengungkapkan peran penting lembaga-lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kerjasama yang solid di antara lembaga-lembaga ini sangat krusial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bertemu Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Fachrul Razi Dipercaya Sebagai Speaker DPD RI  Dorong Kerjasama

Berikutnya, keadilan pemilu (electoral justice). Hendra Darmawan menuturkan tentang konsep keadilan pemilu yang harus diperuntukkan kepada peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemilih, dan masyarakat.

Upaya untuk menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas merupakan fokus utama dalam menjaga keseimbangan dan kepercayaan seluruh pihak terlibat.

“Keadilan pemilu ini diperuntukkan kepada peserta pemilu kepada penyelenggara pemilu, kepada pemilih serta kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selain Hendra Darmawan, sosialisasi ini juga diisi oleh Wakil Sekjend Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Agus Salim dan sejumlah narasumber lainnya.(red/InfoPublik)

Baca Juga

News

Danrem Lilawangsa Ingatkan Babinsa Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Politik

Pang Ucok Serukan Masyarakat Aceh Bersatu Menangkan Mualem-Dek Fad dan Kandidat Partai Aceh di Pilkada 2024

Nasional

DPR: Putusan MK soal Syarat Pencalonan Cakada Final & Mengikat

Politik

Penggugat Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres sampai Putusan MK

Daerah

KIP Bener Meriah Terima 1.992 Bilik Suara

Nasional

Parpol Peserta Pemilu 2024 Deklarasi Kampanye Damai & Taat Hukum

Daerah

KIP Banda Aceh Terima Rp 23 Miliar Anggaran Pilkada 2024

Politik

Untung Rugi Pilkada Serentak 2024 Dimajukan menjadi September