BERITA ONLINE TERVIRAL

FA News Terima Penghargaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 11 Januari 2022 - 01:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: Ilyas Isti selaku Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Aceh. Kepada Pimpinan Redaksi Media FA News Zulfikar, di Banda Aceh. Senin (10/11/2022).

 

Banda Aceh — Media FA News menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas konsistensi dalam memberitakan informasi pelayanan publik di Aceh.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Aceh Yang diwakili oleh Ilyas Isti selaku Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Aceh. Kepada Pimpinan Redaksi Media FA News Zulfikar, di Banda Aceh. Senin (10/11/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Ikuti Rakerda Dekranasda 2023 Se-Aceh

“Kita berikan ini sebagai apresiasi karena selama ini Media FA News sering memberitakan isu-isu pelayanan publik di Aceh,” kata Ilyas

Ilyas mengatakan, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat hari ini yang perlu diberitakan demi sebuah perubahan agar terciptanya pelayanan publik yang paripurna.

Menurut Ilyas pemberitaan yang mengkritik pelayanan publik terutama oleh pemerintah itu perlu dilakukan, hal tersebut penting sebagai bahan koreksi dalam rangka perbaikan pelayanan publik di Pemerintah Maupun BUMN.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disdikbud Aceh Besar dan ISBI Aceh Sepakat Bangun Seni Budaya Bersama

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media FA News Zulfikar mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh karena sudah memilih Media FA News dalam bentuk apresiasi penghargaan tersebut.

“Semoga kedepan pelayanan publik di Aceh akan lebih baik, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam melayani rakyatnya,” pungkas zulfikar.[]

Kilas Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Muspika Meuraxa Bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Amankan 11 Wanita Beserta Botol Miras di Ulee Lheue

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

FANEWS.ID

Baca Juga

Daerah

Sebanyak 677 Perkara Banding diterima PT BNA selama 2022

Kesehatan

PDHI Dorong Pemerintah Aceh Peduli Penyakit Menular Rebies

Kesehatan

Forum Guru Besar Tolak RUU Kesehatan

Aceh Besar

Krueng Barona Jaya Gelar Sosialisasi REGSOSEK untuk Keuchik

News

Kajari Bahas Pengelolaan Dana Desa dengan Keuchik

News

Kemendagri Bakal Tarik Biaya Akses NIK Rp1.000

News

Dishub Aceh Hadirkan Mobil Hias Kereta Api Cut Meutia

News

Gandeng PWI dan Solopos, Dewan Pers Tuntaskan Uji Kompetensi Wartawan di Aceh