Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 Desember 2021 - 01:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan satu tersangka berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram, Rabu (22/12/2021).

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu malam (22/12).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Heboh, Kuburan Lama di Aceh Jaya Dibongkar OTK

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

Hukrim

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut
Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim
Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Sindikat Pencurian Ternak Beraksi di Darul Kamal, Tiga Ekor Lembu Diracun
Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel
Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Hukrim

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Hukrim

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Hukrim

Polres Panggil Kepala Puskesmas se-Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK