BERITA ONLINE TERVIRAL

Fatwa MPU Aceh: Haram Penggunaan Fasilitas Umum Langgar Aturan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru terkait aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak. Fatwa bernomor 6 Tahun 2023 tersebut menyebutkan patuh terhadap aturan publik (Penggunaan Fasilitas Umum) yang dimaksud wajib hukumnya.

“Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” ujar Kabag Persidangan dan Risalah, Zulkarnaini, mewakili Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panitia Localfest: Industri Kreatif Medan Harus Berani Tampil

Poin lain dalam fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib,” kata Zulkarnaini.

Poin akhir fatwa itu menyebutkan aturan publik yang wajib ditaati adalah yang selaras dengan ketentuan agama.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali dalam sambutannya berharap dengan lahirnya Fatwa MPU Aceh ini dapat membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh, khususnya dalam mematuhi aturan publik. Menurut Abu Faisal kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan kita.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Lantik Pengurus MAA Aceh Singkil Periode 2024-2029

“Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama”, harap Abu Faisal.

Di samping enam poin fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga butir Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Calon Keuchik Gampong Cot, Minta Bupati Pidie Batalkan Pelantikan Keuchik Cot

Kepada pemerintah dan para da’i serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan publik. Selanjutnya MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

Sementara kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap dalam agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat. (red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

ASN BKA dan Sekretariat Wali Nanggroe Donor 91 Kantong Darah

Daerah

Sah, APBK Pidie 2024 Disetujui Rp 2,084 Triliun

Daerah

Gubernur Paparkan Implementasi Pengelolaan Aduan Pemerintah Aceh dalam Kompetisi P4

Daerah

BMA Respon Kebutuhan Mendesak Masyarakat Lewat BaGAH

Daerah

BMA Salurkan Bantuan Rp301 Juta untuk 210 KK Korban Puting Beliung di Aceh Besar

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Ruang Rawatan Pinere RSUDZA

Daerah

Perdana, Keuchik Meureubo Lantik Perangkat Gampong 

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Ayu Marzuki Ajak Warga Peduli Stunting