BERITA ONLINE TERVIRAL

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 5 Oktober 2022 - 08:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Panitia event di Aceh diminta untuk tetap berpedoman pada Keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan keramaian yang bakal dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu, 5 Oktober 2022 besok.

“Kami merekomendasikan kepada saudara agar acara Festival Kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa Syarat-syarat Keramaian dan sesuai dengan Syariat Islam,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Geuchiek Naisabur: Kontes Transgender di Jakarta Telah Mencoreng Nama Baik Aceh

Ada delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut. Pada poin pertama berbunyi, “para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.”

Poin selanjutnya dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. “Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penerimaan PKB Lewat Samsat Warkop di Lhokseumawe Tembus Rp9,2 Miliar

Fatwa ketiga yaitu panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, “diatur secara baik dan pantas.”

Dalam poin kelima disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas Isya jika digelar pada malam hari. Kegiatan pun diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.

Selanjutnya jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah. “Pelaksanaan ibadah menjadi tanggung jawab panitia.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rektor Tanggapi Soal Mahasiswa Unmuha Ikut Aksi Tolak Rohingya

Selain itu, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Dalam surat bernomor 160/218 tersebut, Ketua DPR Aceh juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

Parlementerial

491 Caleg Bakal Bersaing Rebut 30 Kursi DPRK Banda Aceh

Daerah

Kepala Daerah di Aceh Harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

Daerah

Penanganan Darurat, Lintasan Kuala Tuha-Lamie Kini Kembali Normal

Daerah

60 Personel Satker Polda Aceh Ikut Pelatihan Bhabinkamtibmas 

Daerah

Sabang Makin Diminati Wisatawan, Peluang Besar bagi Pelaku UMKM

Parlementerial

Ketua DPR Kota Banda Aceh Ajak Jamaah Agar Miliki Amalan Unggulan

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Hadir dalam Pembukaan Festival Lokal Belajar.id

Daerah

Opini WTP Menjadi Penyemangat ASN Pidie Jaya dalam Bekerja