Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah / Parlementerial

Rabu, 5 Oktober 2022 - 08:24 WIB

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

0:00

BANDA ACEH – Panitia event di Aceh diminta untuk tetap berpedoman pada Keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan keramaian yang bakal dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu, 5 Oktober 2022 besok.

“Kami merekomendasikan kepada saudara agar acara Festival Kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa Syarat-syarat Keramaian dan sesuai dengan Syariat Islam,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tiga Unit Rumah di Lhokseumawe Terbakar, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Ada delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut. Pada poin pertama berbunyi, “para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.”

Poin selanjutnya dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. “Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.”

Baca Juga Artikel Berita nya   GTTG Aceh XXV, Pengunjung Serbu Alat Rumah Tangga di Stan Bireuen

Fatwa ketiga yaitu panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, “diatur secara baik dan pantas.”

Dalam poin kelima disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas Isya jika digelar pada malam hari. Kegiatan pun diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.

Selanjutnya jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah. “Pelaksanaan ibadah menjadi tanggung jawab panitia.”

Baca Juga Artikel Berita nya   Kadis PUPR Aceh dan Pangdam IM Bahas Pembukaan Jalan TMMD

Selain itu, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Dalam surat bernomor 160/218 tersebut, Ketua DPR Aceh juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Luncurkan Program Rampagoe, Penjabat Gubernur Aceh Apresiasi PT PEMA

Daerah

Buka Kongres Luar Biasa DGA Tahun 2023, Ini Harapan Pj Gubernur Aceh

Daerah

Tenaga Kontrak Keurukon Katibul Wali Terima SK, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Aceh

Daerah

Pemkab Aceh Barat Buka Seleksi Anggota Baitul Mal Periode 2024-2029

Parlementerial

Komisi 1 DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

Daerah

Pj Gubernur Aceh minta PT PEMA Perhatikan Pelaku Usaha Tahu Tempe di Subulussalam
Peringati HAB ke-78, 30 PNS UIN Ar-Raniry Terima Satyalancana Karya Satya

Daerah

Peringati HAB ke-78, 30 PNS UIN Ar-Raniry Terima Satyalancana Karya Satya

Daerah

Ramadan Tech Camp Kembali Digelar, Santri Bisa Belajar Kaligrafi hingga Bikin Robot