Berita Update Terviral

Home / Aceh Besar

Rabu, 14 Februari 2024 - 00:06 WIB

Forkopimda Aceh Besar, KIP dan Panwaslu Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 14 Februari 2024 - 00:06 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, KIP, Panwaslu, dan unsur OPD terkait melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 di kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho, Selasa siang (13/2/2024).

Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar T Khairun Salim menjelaskan, pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024 tanggal 12 Februari 2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terima Audiensi KIP, Pj Bupati Aceh Besar Siap Kolaborasi Sukseskan Tahapan Pemilu

Ia menjelaskan, kelebihan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sebanyak 9 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 92 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 24 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 108 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRK sebanyak 464 lembar. Adapun jumlah pemusnahan sebanyak 697 surat suara, surat surat rusak sebanyak 298 lembar, dan kelebihan serta kelebihan/kekurangan surat suara sebanyak 399 lembar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dishub Aceh Besar Kerahkan Petugas Atur Lalin di Pasar Induk Lambaro

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM kembali mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

“Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda, KIP, dan Panwaslu, serta Forkopimcam akan selalu mendukung demi suksesnya Pesta Demokrasi ini. Mari kita bersama-sama memberikan hak suara dalam suasana aman, damai, dan tertib,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Besar Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2024 M

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar juga kembali menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh aparatur pemerintan dan gampong atau desa tidak boleh terlibat politik praktis.

“Mari semua kita patuh aturan dan khusus ASN. Jika dilanggar oleh yang bersangkutan akan ada sanksi sesuai dengan undang undang serta aturan yang berlaku,” pungkasnya.(**)

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Bulan Penuh Berkah Kapolres Aceh Besar Dan Ketua Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Jenguk Waled Seulimuem

Aceh Besar

Pj Bupati Ajak Mahasiswa Kembangkan Wisata Lhoong

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Danlanud SIM Kembali Tinjau Kesiapan Venue Paralayang

Aceh Besar

Gelar Subuh Keliling, Polsek Jajaran Polres Aceh Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Lomba Apresiasi Bunda PAUD se-Aceh Besar

Aceh Besar

Aceh Besar Simulasi ‘Makan Siang Gratis’ Bergizi Bagi Pelajar SMP

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lepas Tim Seni Budaya Oemar Diyan ke Festival Internasional di Turki