BERITA ONLINE TERVIRAL

Forkopimda Aceh Besar, KIP dan Panwaslu Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 14 Februari 2024 - 00:06 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, KIP, Panwaslu, dan unsur OPD terkait melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 di kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho, Selasa siang (13/2/2024).

Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar T Khairun Salim menjelaskan, pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024 tanggal 12 Februari 2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DLH Aceh Besar Lakukan Aksi Satu Jam Memungut Sampah di Kajhu

Ia menjelaskan, kelebihan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sebanyak 9 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 92 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 24 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 108 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRK sebanyak 464 lembar. Adapun jumlah pemusnahan sebanyak 697 surat suara, surat surat rusak sebanyak 298 lembar, dan kelebihan serta kelebihan/kekurangan surat suara sebanyak 399 lembar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahun 2023, Aceh Besar Dapat Tambahan 10.800 Ton Pupuk Subsisdi

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM kembali mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

“Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda, KIP, dan Panwaslu, serta Forkopimcam akan selalu mendukung demi suksesnya Pesta Demokrasi ini. Mari kita bersama-sama memberikan hak suara dalam suasana aman, damai, dan tertib,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar, Pimpin Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Pasar Induk Lambaro

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar juga kembali menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh aparatur pemerintan dan gampong atau desa tidak boleh terlibat politik praktis.

“Mari semua kita patuh aturan dan khusus ASN. Jika dilanggar oleh yang bersangkutan akan ada sanksi sesuai dengan undang undang serta aturan yang berlaku,” pungkasnya.(**)

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Di Aceh Besar, Kotak Suara Pemilu Sudah Bergeser ke Kecamatan

Aceh Besar

Abi Munawar SanusI Tutup Gebyar Ramadhan Aneuk Galong Titi Aceh Besar

Aceh Besar

Peringati Earth Hour, Pj Bupati Aceh Besar Serukan Pemadaman Lampu Selama 1 Jam 

Aceh Besar

Hasil Razia Tadi Malam Polresta Banda Aceh:19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan

Aceh Besar

Angka Kesembuhan PMK di Aceh Besar Mencapai 51,774%

Aceh Besar

Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Khusus

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi CPNS 2024