Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Minggu, 20 Februari 2022 - 03:00 WIB

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

0:00

 

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta. Foto: (Dokumen Demokrat).

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Banda Aceh – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi tanggapan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

AHY menginstruksikan Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan bahwa selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Tekankan Pentingnya Peran Panwascam dalam Pesta Demokrasi

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Selanjutnya pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  174 Keuchik Dilantik di Nagan Raya, TRK Harap Dana Desa Harus Tepat Sasaran

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu” tutup Nurdiansyah.

Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.”[]
.

Baca Juga

Parlementerial

Irwansyah, Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban APK

Parlementerial

Warga Antusias Ikut RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam Bersama Ketua DPRK

Parlementerial

DPRA Bentuk Pansus Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Menelusuri Mafia Proyek APBA 2021

Parlementerial

Tiga Dinas Belum Ada Kadis Definitif, Anggota DPRK Desak Pj Wali Kota Segera Isi Kekosongan 

Aceh Besar

Lima Fraksi DPRK Aceh Besar Sampaikan Pandangan Umum Rancangan Qanun APBK-P 2022

Parlementerial

Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Pemuda Beri Kontribusi bagi Masyarakat

Parlementerial

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Roadmap Penyelesaian Utang 2022