Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Minggu, 20 Februari 2022 - 03:00 WIB

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

0:00

 

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta. Foto: (Dokumen Demokrat).

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Banda Aceh – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi tanggapan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pansus DPRA Berang Melihat Kondisi Pelabuhan Kuala Langsa

AHY menginstruksikan Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan bahwa selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Farid Nyak Umar: Guru Tulang Punggung Pembangunan SDM

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Selanjutnya pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Aceh Besar Terima Kunker Banmus DPRD Kota Bukit Tinggi

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu” tutup Nurdiansyah.

Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.”[]
.

Baca Juga

Parlementerial

Dewan Desak Pemko Banda Aceh Segera Bayar Gaji Aparatur Gampong

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Tekankan Pentingnya Peran Panwascam dalam Pesta Demokrasi

Parlementerial

“Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Cabut Izin Indomaret Karna Terbukti Langgar Syariat Islam

Parlementerial

Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Pj Wali Kota Tindak ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Parlementerial

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Tinjau Hari Pertama ANBK

Parlementerial

Banggar DPRK Banda Aceh Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2023

Parlementerial

Dewan Dukung Peluncuran Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh