Berita News terviral

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 20 Februari 2022 - 03:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta. Foto: (Dokumen Demokrat).

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Banda Aceh – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi tanggapan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terima Audiensi PGRI, Ketua DPRK: Guru, Tulang Punggung Pembangunan SDM

AHY menginstruksikan Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan bahwa selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewan dan Pemko Tandatangani MoU KUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2023

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Selanjutnya pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu” tutup Nurdiansyah.

Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.”[]
.

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Hadir dalam Pembukaan Festival Lokal Belajar.id

Parlementerial

DPRA dan HIPMI Aceh Sepakat Dukung UMKM Naik Kelas

Parlementerial

Komisi 1 DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

Parlementerial

Sambut Hari Anak Internasional, Ketua DPRK Dukung Kegiatan Anak Menjadi Pemimpin

Parlementerial

“Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, Sambut Hangat Kunjungan Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk Berbagi Rencana Pembangunan Tahun 2023

Parlementerial

Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19, Wakil Ketua DPRA Imbau Masyarakat Perketat Prokes

Parlementerial

Seluruh Fraksi di DPRA Setuju Raqan APBA 2022 Disahkan Menjadi Qanun