Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Minggu, 20 Februari 2022 - 03:00 WIB

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

0:00

 

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta. Foto: (Dokumen Demokrat).

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Banda Aceh – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi tanggapan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Dr Musriadi Kembali Nyaleg pada Pemilu 2024 

AHY menginstruksikan Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan bahwa selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lima Fraksi DPRK Aceh Besar Sampaikan Pandangan Umum Rancangan Qanun APBK-P 2022

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Selanjutnya pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Beri Motivasi Sanggar Seni Chit Ka Geuta Agar Terus Berprestasi

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu” tutup Nurdiansyah.

Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.”[]
.

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua DPRK Iskandar Ali Serahkan Mesin Potong Rumput Untuk Gampong Niron dan Bukloh

Parlementerial

Sikapi Maraknya Eksploitasi Anak, Ketua DPRK Banda Aceh Panggil Dinas Terkait

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Soroti Keseimbangan Anggaran 2024: Pemko Diingatkan Hindari Defisit

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Soroti Kelangkaan Pasir yang Menghambat Pembangunan

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam Harus Didukung Semua Pihak

Parlementerial

Kadis PUPR Terima Kunjungan Banleg DPRK Banda Aceh

Parlementerial

Anak Mulia Subuh Berjemaah Sukses Digalakkan di Banda Aceh

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Lahirkan Grand Design Pembangunan Kepemudaan