Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Minggu, 20 Februari 2022 - 03:00 WIB

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

0:00

 

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta. Foto: (Dokumen Demokrat).

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Banda Aceh – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi tanggapan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Digitalisasi Pendidikan, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Disdikbud Buat Regulasi Sekolah Penggerak

AHY menginstruksikan Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan bahwa selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Selanjutnya pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Ajak Masyarakat Aceh Beri Masukan Terkait Revisi UUPA

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu” tutup Nurdiansyah.

Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.”[]
.

Baca Juga

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Jalan Santai Dengan Warga Gampong Laksana

Daerah

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh Menyeluruh

Parlementerial

Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh dan Dinas PUPR Kolaborasi dalam Tinjauan Lapangan yang Membangun

Parlementerial

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Roadmap Penyelesaian Utang 2022

Parlementerial

Wakil Ketua DPRA Minta Semua Pihak Jaga Keamanan Aceh

Parlementerial

Solidaritas Anggota DPRK Banda Aceh dengan Korban Kebakaran

Parlementerial

Pansus DPRA Pertanyakan Data Pejabat Fungsional di Biro Pengadaan Barang dan Jasa