Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Minggu, 20 Februari 2022 - 03:00 WIB

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemeritah Cabut Aturan Baru JHT

0:00

 

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta. Foto: (Dokumen Demokrat).

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Banda Aceh – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi tanggapan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi II DPRA Gelar Rapat Koordinasi Kebun Program Plasma

AHY menginstruksikan Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan bahwa selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi Revitalisasi Infrastruktur Jalan di Gampong Lamdom

“Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja” ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Selanjutnya pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Tinjau Capaian Kesehatan Kota dalam Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu” tutup Nurdiansyah.

Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.”[]
.

Baca Juga

Parlementerial

Sahuti Keluhan Layanan Air Bersih, Ketua DPRK Ajak Dinas Terkait Turun Langsung ke Lampulo

Parlementerial

Ibu-ibu Majelis Taklim Banda Aceh Ikuti Kemah Al-Qur’an Bersama Ketua DPRK 

Parlementerial

Ketua DPRK Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam Harus Didukung Semua Pihak

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Anugerah SMSI Award 2023 

Parlementerial

Ketua DPRK Aceh Besar Bangga Pemkab Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Kolaborasi Dinamis dalam Perbaikan Jaringan Air Bersih di Kawasan Perumahan

Parlementerial

Di Hadapan ASN, Ketua DPRK Sampaikan Komitmen Tuntaskan Utang Pemko Banda Aceh