Berita News terviral

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Sesalkan Acara HOKA di BMA Melanggar Syariat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Mei 2023 - 14:27 WIB    Banda Aceh

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Foto: Humas/DPRK Banda Aceh

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Foto: Humas/DPRK Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyesalkan adanya pelanggaran syariat Islam pada pelaksanaan acara 1 Dekade Anniversary Honda Klasik Atjeh (HOKA) yang digelar di halaman Bale Meuseraya Aceh (BMA), Gp. Kota Baru, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2023) malam.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam acara yang dikemas dengan panggung musik tersebut terlihat jelas pelanggaran syariat Islam berdasarkan video yang telah tersebar luas di tengah masyarakat dengan berhura-hura para penonton laki-laki dan perempuan yang bernyanyi hingga joget-joget ala rock.

Tuanku Muhammad menambahkan, terjadinya pelanggaran menunjukkan bahwa panitia tidak mengindahkan qanun dan kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Aceh yang kental dengan syariat. Apalagi di seberang jalan lokasi acara terdapat Masjid Al Badar Gampong Kota Baru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Rakor Pencermatan Rancangan DCT DPRK Banda Aceh

“Dalam catatan kami, ini bukan kali pertama terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan sebuah konser, penyebabnya karena pihak penyelenggara tidak taat dengan aturan dan kesepakatan. Kita sangat mendukung kegiatan anak-anak muda kreatif yang bernilai positif, tadi bukan melanggar syariat,” ujar Tuanku Muhammad yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Selasa (23/52023) di Banda Aceh.

Ia menyebutkan, pihaknya di legislatif menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti kalangan ulama, or­mas Islam, tokoh masyarakat, dan warga yang memi­nta agar kegiatan yang diselenggarakan oleh HOKA mendapat teguran keras.

“Dari laporan yang ada, pihak panitia memang sudah mengurus seluruh surat izin acara mulai dari keuchik, camat, kepolisian, DPM-PTSP hingga MPU kota. Namun hanya saja acara pada malam tersebut panitia terlihat lalai dan cenderung tidak mengindahkan lagi rekomendasi yang diberikan pihak MPU Banda Aceh,” kata Tumad sapaan Tuanku Muhammad.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anak Mulia Subuh Berjemaah Sukses Digalakkan di Banda Aceh

Oleh karenanya, Tumad meminta pihak Pemko Banda Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dikeluarkan izin. Seharusnya pemko tidak hanya memberikan izin, tapi juga mengirim tim seperti anggota satpol PP&WH untuk mengawasi setiap acara yang berpotensi melanggar syariat Islam sehingga ketika pihak panitia melanggar aturan yang berlaku maka bisa langsung dihentikan.

“Kami meminta pemko untuk melakukan evaluasi terhadap izin yang akan dikeluarkan, khususnya terhadap kegiatan (event) yang berpotensi melanggar syariat dan kearifan lokal. Ke depan jika terjadi lagi, harus ada sanksi yang tegas ketika panitia tidak mampu menjaga menjaga komitmen sebagaimana telah disepakati sebelumnya,” tegas Politisi PKS ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewan dan Pemko Banda Aceh Sepakati APBK Perubahan Tahun Anggaran 2023

Tumad juga mengapresiasi masyarakat yang masih merespon pelaksanaan Syariat Islam di kota Banda Aceh. Terbukti dari masuknya laporan ini dan ia berharap pemko tetap konsisten dalam penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Terima kasih kepada warga yang juga telah mengawal pelaksanaan Syariat Islam, kami meminta Pemko Banda Aceh untuk memanggil panitia dan meminta mereka menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Aceh. Semoga ikhtiar amar ma’ruf nahi mungkar ini dapat terus istiqamah demi kota Banda Aceh kita yang tercinta,” pungkas Pimpinan Balai Pengajian Alfussalam Lamgugob tersebut.[*]

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua DPRK Iskandar Ali Serahkan Mesin Potong Rumput Untuk Gampong Niron dan Bukloh

Parlementerial

Jelang Cuti Lebaran, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Pastikan Pelayanan Masyarakat Terlaksana dengan Baik

Parlementerial

Ketua DPRA Walk Out Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA

Parlementerial

Masuki Musim Penghujan, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Pemko Rutin Cek Drainase dan Pintu Air

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Kolaborasi Dinamis dalam Perbaikan Jaringan Air Bersih di Kawasan Perumahan

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Pemko Berikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak

Parlementerial

Komisi I DPRK Banda Aceh menetapkan 5 orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028

Parlementerial

Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2022