Bireuen (FANEWS.CO)- Gabungan organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen, yang terdiri dari Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), dan Forum Jurnalis Aceh (FJA), melakukan audiensi dengan Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH, untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022.
Perbup tersebut mengatur pedoman kerja sama publikasi dan penyebarluasan informasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan media massa. Namun, sejumlah poin dalam aturan itu dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menilai Perbup tersebut diskriminatif dan membatasi kebebasan pers.
Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH, menyampaikan komitmen penuh untuk mengevaluasi Perbup 46/2022 dan berkoordinasi dengan Bupati Bireuen untuk menindaklanjuti aspirasi wartawan.
– Pasal yang menyebutkan media harus berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah.
– Inkonsistensi dalam Perbup yang tidak menyebutkan kewajiban verifikasi Dewan Pers pada poin lainnya.
Wartawan Bireuen berharap Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan bijaksana. Mereka menilai Mukhlis sebagai sosok pemimpin yang terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari insan pers.
“Perlu ada revisi Perbup 46/2022 untuk menciptakan sinergi yang sehat antara pemerintah dan media,” ujar Suherman Amin, wartawan senior Liputan Bireuen.












































































