Headline Berita Hari Ini

Home / News

Rabu, 13 April 2022 - 00:16 WIB

Gaji Anggota KPU & Bawaslu di Daerah Hingga ke Pusat

0:00

KPU & Bawaslu

FANEWSID – Jakarta | Jokowi resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).

Berikut ulasannya. Daftar gaji ketua dan anggota KPU Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah diatur bahwa gaji ketua dan anggota KPU adalah sebagai berikut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kadisnak Aceh Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Rabies di SMK

KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
Gaji Anggota KPU Rp39.985.00

KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

KPU Kabupaten/Kota:
Gaji Ketua Rp12.823.000
Gaji Anggota KPU Rp11.573.000

Daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berikut besaran gaji ketua dan anggota Bawaslu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kakanwil Minta WBP Lhoksukon Jaga Imun Tubuh

Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000

Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700

DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000

Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pangdam IM dan Pengurus PWI Aceh Tinjau Pameran Alutsista Milik TNI

Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II;

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya
perjalanan dinas pejabat eselon I”

aspek.id

 

Baca Juga

Kesehatan

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Layanan Kesehatan dengan Sepuluh Rumah Sakit Vertikal Kemenkes
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Hukrim

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

News

Pemerintah Aceh Pulangkan Mantan Warga Binaan dari Thailand

Daerah

PT SBA Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Lhoknga

Nasional

Revisi Permendag PPMSE Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham

Daerah

Disbudpar Aceh Gandeng PWI Sosialisasi dan Promosi PKA VIII

News

Tarif Tol Sibanceh Baitussalam – Blangbintang dan Sebaliknya Masih Gratis, Ini Tarif Lengkap

News

“HUT TNI, Puan Dorong Kenaikan Tunjangan Prajurit 80 Persen