Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gaji Anggota KPU & Bawaslu di Daerah Hingga ke Pusat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 13 April 2022 - 00:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

KPU & Bawaslu

FANEWSID – Jakarta | Jokowi resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).

Berikut ulasannya. Daftar gaji ketua dan anggota KPU Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah diatur bahwa gaji ketua dan anggota KPU adalah sebagai berikut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Sosialisasikan Komunikasi Informasi dan Edukasi Daerah Rawan Bencana

KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
Gaji Anggota KPU Rp39.985.00

KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

KPU Kabupaten/Kota:
Gaji Ketua Rp12.823.000
Gaji Anggota KPU Rp11.573.000

Daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berikut besaran gaji ketua dan anggota Bawaslu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadishub Sebut Anggaran Teknologi AI Rp78 M Kurangi Kemacetan

Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000

Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700

DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000

Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kementerian PUPR Serahkan Rusunawa Kepada Almuslim

Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II;

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya
perjalanan dinas pejabat eselon I”

aspek.id

 

Baca Juga

News

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

News

Sulaiman SE Terpilih Sebagai Ketua KSBN Aceh

Nasional

Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

News

PWI Dan Forum Pemred Gandeng Tiga Akademisi Kawakan Mencari Sosok Pemimpin Aceh

News

DPR RI Pastikan RUU Penyiaran Baru akan Atur Sosial Media

News

Harus Tonjolkan Kearifan Lokal

News

Mahasiswa USK Raih Medali Perak ONMIPA

News

3 Siswa Menjadi Korban Gempa di SMK SMTI Banda Aceh