Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / Polda Aceh

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:17 WIB

3 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan BNN RI Bersama Tim Gabungan di Aceh Selatan

0:00

Aceh Selatan – Seluas 3 hektar ladang ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama tim gabungan terdiri dari Personel Polres Aceh Selatan dan stakeholder lainnya di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh tepatnya di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru,S.I.K mengatakan penemuan ladang ganja siap panen di Aceh Selatan ini merupakan merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN RI beberapa waktu lalu.

” Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, ” jelasnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

Ladang ganja tersebut berada pada ketinggian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang teletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.

” Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton,” ungkapnya.

BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan.

Pemusnahan ladang ganja ini juga diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.

Baca Juga Artikel Berita nya   As-SDM Kapolri dan Rombongan Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak di Posko Trauma Healing 

Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.

Bupati Aceh selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma, S.STP, kepada BNN menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, Tim BNN melalukan pertemuan guna membangun komitmen bersama. Niat baik ini sejalan dengan adanya Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Baca Juga Artikel Berita nya   Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sepanjang tahun 2022 ( s.d. September 2022 ), total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar. Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia, dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.[]

 

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Antisipasi Kenakalan Remaja, Personel Polsek Kuta Makmur Tingkatkan Patroli Malam Hari

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Mahasiswa Prodi Kajian Ketahanan Nasional UI
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polda Aceh

Warga Temukan Pakaian dan Sendal di Tepi Krueng Aceh, Ini Penjelasan Kasatreskrim

Hukrim

Gegara Tersinggung, Karyawan Kafe di Banda Aceh Nekat Tikam Manajer

Daerah

Sebanyak 677 Perkara Banding diterima PT BNA selama 2022

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Syukuran Hut ke 72 Humas Polri Fanews.id, Banda Aceh – Wakapolda Aceh Brigjen Pol.Drs.Armia Fahmi, M. H, mewakili Kapolda Aceh menghadiri syukuran Hut ke 72 Humas Polri, di Aula Machdum Sakti Lantai 3 Mapolda Aceh Selasa (31/10/2023) malam. Di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, selain Wakapolda Aceh yang hadir juga dihadiri para PJU Polda Aceh, Personel Bidhumas Polda Aceh dan para undangan lainnya. Syukuran Hut ke 72 Humas Polri berlangsung virtual dengan Mabes Polri, ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam siaran persnya. ” Syukuran Hut ke 72 Humas Polri yang digelar secara virtual dan tersambung dengan Mabes Polri di Jakarta dan turut dihadiri Kapolri, Kadiv Humas Polri, para Pejabat Polri dan undangan lainnya termasuk para Kabid Humas seluruh Polda di Indonesia, ” sebut Kabid Humas. Adapun tema yang diangkat dalam peringat Hut ke 72 Humas Polri tahun 2023 ini adalah “Humas Polri Presisi Untuk Negeri Menuju Indonesia Maju”, jelas Kabid Humas. Hut Humas Polri setiap tahunnya diperingati pada setiap tanggal 30 Oktober, namun untuk tahun ini, syukuran Hut ke 72 digelar pada hari Selasa malam tanggal 31 Oktober 2023, tutur Kabid Humas lagi. Semoga melalui Hut ke 72 Humas Polri ini menjadi momentum bagi Humas Polri untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, melalui kinerjanya dalam penyebaran dan amplifikasi informasi positif terkait kinerja Polri kepada seluruh elemen masyarakat, tutup Kabid Humas.