BERITA ONLINE TERVIRAL

3 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan BNN RI Bersama Tim Gabungan di Aceh Selatan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Selatan – Seluas 3 hektar ladang ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama tim gabungan terdiri dari Personel Polres Aceh Selatan dan stakeholder lainnya di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh tepatnya di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru,S.I.K mengatakan penemuan ladang ganja siap panen di Aceh Selatan ini merupakan merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN RI beberapa waktu lalu.

” Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, ” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa

Ladang ganja tersebut berada pada ketinggian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang teletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.

” Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton,” ungkapnya.

BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan.

Pemusnahan ladang ganja ini juga diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas

Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.

Bupati Aceh selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma, S.STP, kepada BNN menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, Tim BNN melalukan pertemuan guna membangun komitmen bersama. Niat baik ini sejalan dengan adanya Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Baca Juga Artikel Beritanya:  UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sepanjang tahun 2022 ( s.d. September 2022 ), total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar. Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia, dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.[]

 

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

Polda Aceh

Tim Patroli Perintis Presisi Menyapa Siswa dan Melanjutkan Patroli di Wilayah Polres Aceh Jaya

Hukrim

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Hukrim

Auditor Itjen Kominfo Ungkap Kejanggalan Anggaran Proyek BTS

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Polda Aceh

Ipda YF Oknum Polisi Suruh,Pacar nya Aborsi,Ternyata Bertugas Di Polres Bireuen,Kabid Humas Sebar Pers Rilis Info Perkembangan Kasusnya

Polda Aceh

Polda Aceh Amankan Unjuk Rasa secara Humanis dan Profesional

Hukrim

TNI Janji Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan