REDELONG (Fanews.co,)•Musyawarah Besar (Mubes) pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Bener Meriah periode 2025-2030 telah berlangsung di Mess Pemda Bener Meriah pada Sabtu, 14 Juni 2025. Mubes tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Armia dan dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait.
Namun, dalam pelaksanaan Mubes tersebut, pihak panitia melarang masuk wartawan untuk melakukan liputan. Seorang yang mendatangi di aula mess tersebut mengatakan, “Maaf pak, atas kesepakatan silakan tunggu di luar. Ini atas kesepakatan para panitia.” Tindakan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya di kalangan publik tentang transparansi dan keterbukaan proses seleksi pengurus MPD.
Tindakan panitia tersebut menimbulkan pertanyaan apakah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Penjaringan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 08 Tahun 2025, khususnya pasal 3 ayat (2) yang mengatur tentang penjaringan, penyaringan, dan pelaksanaan Mubes MPD.
Larangan masuk untuk melakukan liputan pada Mubes tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Publik semakin tuai tanda tanya tentang keterbukaan informasi publik dalam proses seleksi pengurus MPD.
Berdasarkan dikutip dari media Ajnn.net menghimpun ada 22 nama yang lolos seleksi tersebut adalah Anwar, Alfiandi Zikra, Rahmiati Tagore Putri, Gunadi Yoga, Rina Wati, Ahmad Yani, Turham, Kamilia, Mahmuddin, Lukman, Mukhlis, Zamuddin, Sadikin, Ridwan Ependi, Elektrina, Salihan, Puji Prasetyo, Arjul Wathan, Misdal, Hendri Darmawan, Nafliah, dan Salminawati Aka.
Peringatan keras perlu diberikan kepada panitia pelaksana Mubes MPD Bener Meriah untuk memastikan bahwa proses seleksi pengurus MPD dilakukan secara transparan dan terbuka,serta mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.