Kota Jantho | Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar gelar rapat perdana tentang perumusan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar TA 2020 di Dekranasda, Ingin Jaya (15/03/2021) pada Senin.
Abdul Muchti selaku ketua Pansus, kepada media mengatakan, pihaknya telah mengiventarisir 14 masalah dari Dokumen LKPJ Bupati Aceh Besar dalam pembahasan tadi.
“Empat belas masalah tersebut telah dipaparkan oleh Fraksi-Fraksi DPRK yang terhimpun kedalam Pansus berdasarkan dokumen LKPJ yang diterima untuk dibahas bersama’, kata Abdul Muchti.
Rekomendasi itulah, kata dia, menjadi bahan evaluasi dan perbaikan oleh Pemerintah Daerah dalam menjalankan Visi dan Misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Muchti, tahap pembahasan hingga rekomendasi adalah kewajiban DPR seperti tertuang dalam perundang-undangan, pungkasnya.
Diketahui, Pansus DPRK Aceh Besar dibentuk pada (10/03/2021) di Jantho, pasca sidang Paripurna DPRK Ke-6 Masa Persidangan Ke-II tentang Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2020 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan Pansus dan anggota yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati TA 2020 hingga besok (Selasa 16/03).
Iskandar Ali menilai, Rekomendasi harus menjadi dasar pembangunan serta menjadi acuan pembangunan Aceh Besar tahun 2021.
“Prinsipnya DPRK Aceh Besar memastikan tata kelola pemerintah yang baik, bersandar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)”, ungkap Iskandar Ali.
Selaku pimpinan DPRK, kita berharap Pansus bekerja maksimal dalam inventarisir masalah dan melahirkan rekomendasi nantinya, insyallah akan membawa pada perubahan untuk Aceh Besar yang lebib baik, demikian tutupnya.