BERITA ONLINE TERVIRAL

Geledah 3 Rumah Eks Pegawai PGN, KPK Sita Dokumen Jual Beli Gas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 21 Juni 2024 - 20:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, (19/6/2024) hingga Kamis, (20/6/2024).

Penggeledahan berlangsung di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. KPK pun menyita sejumlah bukti dugaan korupsi.

“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut,” kata Tessa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wujudkan Akuntabilitas, Dinsos Aceh Susun Pohon Kinerja dan Cascading

Sebelumnya, KPK menggeledah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN (Persero).

Penggeledahan tersebut, dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, pada 28-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan pada 31 Mei 2024 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mensos Akan Bakti Sosial ke Kei Besar Naik KRI Teluk Weda 526

Dalam penggeledahan tersebut, KPK memperoleh sejumlah dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan sejumlah mutasi rekening bank yang dapat dijadikan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN Tbk. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usai Istri Pamer Harta, Pegawai Setneg Dicopot dari Jabatannya

Ali menuturkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka..(red/tirto)

Baca Juga

KPK Buka Suara soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri

Nasional

KPK Buka Suara soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri

Nasional

“PNS Dag Dig Dug, Ini Update Jadwal Pindah ke Ibu Kota Baru

Nasional

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Amarta Karya

Nasional

BNPB Laporkan Bencana Sepekan Terakhir Dominan Karhutla

Nasional

Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Digeledah KPK
Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Nasional

Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Nasional

Otorita IKN Bantah Lakukan Penggusuran Paksa ke Masyarakat Adat
Jokowi Siap Berkantor di Ibu Kota Nusantara Senin Besok

Nasional

Jokowi Siap Berkantor di Ibu Kota Nusantara Senin Besok