FANEWS.ID – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa secara transparan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Aceh Barat.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan, dana BOK merupakan subsidi dari pemerintah dalam bidang kesehatan yang ditujukan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Dana itu diberikan oleh pemerintah agar pelayanan di Puskesmas, khususnya di daerah pelosok atau yang jauh dari rumah sakit, menjadi lebih baik. Dana tersebut digunakan untuk membiayai transportasi petugas kesehatan atau kader ketika bertugas di luar Puskesmas,” kata Edy.
Menurut Edy, sangat tidak etis apabila dana BOK yang seharusnya digunakan untuk biaya petugas kesehatan dalam melayani masyarakat dikorupsi karena akan berdampak bagi penerima manfaat.
“Kami mendesak penyidik untuk dapat mengungkap kasus dugaan korupsi dana BOK ini dengan sungguh–sungguh dan transparan tanpa pandang bulu, karena sangat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan kesehatan,” katanya.
Selain itu sebut Edy, pihaknya juga meminta penyidik untuk memproses ataupun memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOK tersebut tanpa terkecuali.
“Siapa saja yang diduga terlibat harus diperiksa, jangan hanya kepala Puskesmas saja karena ini berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Edy.
Edy menyebutkan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di Bumi Teuku Umar.
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat memanggil Kepala Puskesmas se- Aceh Barat terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023. Mereka diminta menghadap Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Berdasarkan data yang diterima HabaAceh.id, Kamis (27/6), surat permintaan keterangan tersebut ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fachmi Suciandy pada 24 Juni 2024 dengan nomor surat B/1439/VI/2024/Reskrim.
Merujuk jumlah kecamatan yang ada di Aceh Barat menggambarkan sebanyak 12 kepala puskesmas yang akan dimintai keterangan.
Dalam surat tersebut, para terpanggil turut diminta membawa sejumlah dokumen antara lain Rancangan Anggaran Belanja (RAB) BOK tahun 2023, SP2D BOK 2023 dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran bantuan operasional kesehatan di tahun tersebut.(red/habaaceh)